SAMPIT. PT. Karya Makmur Abadi diduga tidak terdaftar di Kemenkumham sebagaimana dikatakan oleh Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi S.Pd, Selasa (09/02/2021).
Menurutnya sementara ini dijelaskan bahwa Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
“ Di dalam Pasal 7 ayat (1) UUPT secara tegas menyatakan bahwa perjanjian pendirian PT harus dituangkan ke dalam akta otentik di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia,” jelasnya.
BACA JUGA : Bukti Arogansi PT. KMA Gusur Tanaman di Lahan Warga Tanpa Kompromi
Dengan demikian, pendirian PT dengan akta notaris merupakan syarat mutlak adanya PT.
“Bila pendirian PT tidak dilakukan dengan akta notaris, maka batal demi hukum. Melanggar undang undang republik Indonesia nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daptar perusahan Ketentuan Pidana,” tukasnya.
BACA JUGA : PT. KMA Diduga Licik Untuk Kuasai Lahan dan Kebun Warga
Disebutkan didalam UU Nomor 40 tahun 2007 Pasal 32 , ayat (1) Barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya. Tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah). Ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.
Sebelumnya anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi S.Pd juga meminta, agar pihak koperasi Garuda Maju Bersama dan pihak pemerintah Desa Pahirangan, pihak kecamatan dan pihak pemerintah daerah (Pemda) Kotim agar menyelesaikan permasalah yang terjadi antara masyarakat desa pahirangan dan PT Karya Makmur Abadi.
Dimana permasalahan yang dimaksud berkaitan dengan kewajiban pihak perusahaan untuk plasma.
“ Sangat jelas dasar untuk kewajiban plasma bahkan Direktur perusahaan telah membuat pernyataan tertulis dan sudah tercantum dalam SK HGU,” katanya.
Selain itu kata Abadi , setelah mengkonfirmasi ke BPN Kotim , juga sudah terdaftar didalam warkah pertanahan Kotim saat pendaftaran SK GHU dan telah dicatat dalam bidang sertifikat HGU PT. KMA.
“ Kewajiban Plasma itu sudah ada tercatat dan terdaftar di dalam warkah pertanahan Kotim saat pendaftaran SK GHU dan telah dicatat dalam bidang sertifikat HGU PT. KMA,” pungkasnya.
BACA JUGA : PT. KMA Gusur Lahan Dan Kebun Warga Desa Tumbang Tilap Tanpa Ganti Rugi
(Red)
Facebook Comments