Aktivitas PT Karya Dewi Putra (PT KDP), di Kabupaten Katingan akan diboikot, lantaran dinilai melecehkan Hukum Adat Dayak.
Sebagaimana yang disampaikan Ingkit Djaper, Kepala Biro Pertahanan dan Keamanan Adat, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru-baru ini.
Menurut Ingkit Djaper, Hukum adat di kehidupan masyarakat Dayak merupakan alas utama. Tidak ada satu pun pihak yang boleh melecehkan, mengabaikan, menista, dan tidak melaksanakan semua Putusan Sidang Adat Dayak.
[irp]
Produk putusan tersebut merupakan marwah keputusan tertinggi bagi masyarakat Dayak. Begitupula terhadap putusan yang telah dijatuhkan kepada perusahaan perkebunan swasta PT KDP.
“Kami siap lakukan hinting pali dan geruduk PT KDP atas perilakunya. Bila ada yang melakukan upaya secara sengaja menghina, melecehkan, menista, mengabaikan, dan tidak melaksanakan hasil putusan,” ujarnya, Rabu (17/08/2022).
“Maka hanya ada satu kata, yaitu tutup dan hentikan semua aktivitas PBS tersebut,” tegasnya, dikutif dari media matakalteng.com dan mediadayak.id.
[irp]

Koordinator Aliansi Dayak Bersatu (ADB) ini bersama unsur pengurus DAD Kalteng dan sejawat perjuangan dari seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) Dayak, serta perkumpulan warga Dayak yang selalu meneriakan penegakan Hukum Adat dan Budaya Dayak.
Pihaknya selalu mendukung penuh dan siap turun langsung mengawal putusan sidang adat yang dilaksanakan oleh perangkat Adat Dayak di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Sabtu (13/8/2022) lalu.
Sebagai masyarakat Dayak katanya, yang tunduk dan taat pada hukum adat, apa yang telah dilakukan Jaya, Warga Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah melaporkan perusahaan tersebut kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Katingan sebagai bentuk keberatan atas laporan palsu yang menuduhnya mencuri buah sawit.
[irp]
Hal ini dibuktikan dengan telah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kepolisian atas tuduhan pencurian tersebut.
“Kita ini masyarakat Dayak yang terhormat. Tunduk dan taat pada hukum adat. Selama ini kita selalu tegas dan berani membela serta mengangkat derajat adat budaya,” jelasnya.
“Bila itu dilecehkan, diabaikan, dan di injak-injak, maka kita harus bersatu melawannya. Lupakan segala perbedaan dalam keragaman. Ini harga diri masyarakat Dayak, ” tegasnya lagi.
[irp]
Lanjutnya, Biro Pertahanan dan Keamanan Adat beserta masyarakat atau Ormas Dayak siap turun gunung membantu masyarakat dan pemangku adat Dayak di Kabupaten Katingan.
Semua ini, tegas Ingkit Djaper, tentunya bukan sebuah ancaman, tetapi langkah konkrit yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Bila perusahan itu memang berpihak pada masyarakat Dayak dalam berinvestasi, maka wajib hukumnya menjunjung tinggi hasil putusan ssidang Adat Dayak tersebut.
[irp]
“Saya salut dan bangga dengan gerakan-gerakan separatis masyarakat dan Ormas Dayak dalam menjaga marwah dan memperjuangkan penegakan pelestarian Adat dan Budaya Dayak,” ucapnya.
“Untuk itu tidak ada alasan lain bagi kita semua kecuali membantu masyarakat Dayak, memperjuangkan hak-hak dan martabat Dayak terhadap upaya dzolim yang dilakukan PBS di Kalteng ini,” ulasnya.
Sebagaimana diketahui, Andat Nunggek, salah satu Hakim Adat Dayat mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan sikap PBS yang sangat tidak menghargai Adat Dayak.
[irp]
PT KDP terkesan sebagai pihak yang benar, padahal pelanggaran yang mereka lakukan sangat berat dan merugikan orang Dayak. Majelis Hakim Adat Dayak sudah memutuskan, PT KDP bersalah dan harus membayar ganti rugi kepada korban atau penggugat.
Apabila mereka tidak mematuhi putusan atau vonis maka akan dilakukan Hinting Pali, dengan menutup kantor atau kebun perusahaan tersebut agar mereka tidak bisa bekerja, sampai mamatuhi sanksi adat yang sudah diputuskan.
“PT KDP sangat tidak menghormati hukum adat Dayak, mereka merasa tidak bersalah, padahal apa yang mereka lakukan sangat merugikan korban,” tegas Andat.
[irp]
“Apalagi setelah dilaporkan mencuri, Jaya puluhan hari masuk penjara, dan sempat dipukul Satpam perusahaan saat proses penangkapan,” tukas Andat.
Hal ini tentunya sangat tidak dibenarkan apalagi main hakim sendiri.
Walaupun tidak semua tuntutan mereka dikabulkan Majelis Hakim Adat, mereka bersyukur, kebenaran mendapat jalannya dan nama baik mereka dipulihkan.
[irp]
Menyikapi permasalah ini Letambunan Abel, S. H., Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Perwakilan Kalimantan Tengah, angkat bicara.
Selama ini ia terus memantau kasus tersebut, ditegaskannya PT KDP harus mematuhi putusan Hukum Adat yang sudah memiliki kekuatan tetap.
Apabila tidak menghormati Hukum Adat, maka pihaknya akan mendorong DAD Kabupaten Katingan dan seluruh Ormas Dayak untuk bersatu melawan.
“PT KDP mencari rejeki di tanah Dayak, apabila mereka tidak menghormati Hukum Adat Dayak, saya minta mereka untuk angkat kaki dari tanah Dayak ini, dan jangan merasa paling kuat dan paling benar,” tukasnya.
[irp]