PT. KMA Diduga Licik Untuk Kuasai Lahan dan Kebun Warga

- Advertisement -
KOTIM – Modus licik yang dilakukan PBS (Perusahan Besar Swasta) PT. KMA untuk menguasai lahan/kebun milik warga untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit sering dilakukan oleh oknum manajemen perusahaan.

Dengan berdalih masuk HGU (Hak Guna Usaha), pihak perusahaan berusaha semaksimal mungkin untuk menguasai lahan dan kebun warga (Kusnadi) yang berada didalam HGU tersebut, ada dengan cara baik bahkan ada dengan cara paksa / kekerasan.

Konflik itu sering terjadi ketika kebun masyarakat  digarap tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya yang kebanyakan belum memiliki legalitas kepemilikan atau SKPT (Surat Keterangan Pengakuan Tanah) yang hanya dengan pengakuan saksi sebatas.

2 6
Keterangan Gambar : Inilah Lokasi Lahan/ Kebun Milik Kusnadi S.Pd yang sudah rata dengan tanah setelah dibabat dan digusur oleh PT. KMA dengan menggunakan alat berat untuk dijadikan kebun kelapa sawit, nampak pada gambar Kusnadi dilokasi

 

3 6
Keterangan Gambar: Ini bukti kebun rotan milik Kusnadi sebelum digusur oleh PT. KMA

Sebagaimana yang telah dialami Kusnadi, S.Pd, warga Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Hingga saat ini PT. KMA (Karya Makmur Abadi) tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan ganti rugi kebun miliknya yang dibabat dan digusur habis secara paksa ketika Kusnadi bertugas diluar daerah yang tidak setiap saat menjaga kebun tersebut.

Kesempatan itu dimanfaatkan pihak perusahaan nakal ini untuk menguasai Tanah/Lahan/Kebun milik Kusnadi, PT. KMA dengan leluasa membabat, menggusur dan meratakan habis tanam tumbuh yang ada diatasnya

Menurut Kusnadi Perusahaan ini sangat licik untuk menjarah dan merampas lahan miliknya secara paksa, Perusahaan ini sangat licik untuk memperdaya dirinya dengan beberapa ancaman pidana jika menghalang-halangi aktivitas perusahaan.

Kusnadi mengakui bahwa dirinya pernah melepaskan lahan kepada pihak Perusahaan dengan luas 11,3 hektar dan 2,9 hektar namun lokasinya terpisah bukan satu hamparan.

Lahan itu sudah digarap sejak pelepasan Kusnadi, kemudian lahan seluas 11,3 hektar tersebut masih berbatasan dengan sisa kebun Kusnadi sebagaimana yang di klaim seluas 26,4 hektar yang berbatasan disebelah barat, saat penggarapan waktu itu perusahaan sudah memberi batas dengan jalan.

BACA JUGA   H Ary Dewar: Sarankan PDAM Tingkatkan Koordinasi dengan DPRD Kotim

Kemudian PT. KMA  beralbi sesuai suratnya tertanggal  17 April 2020 Nomor 106.79/KMA-HUMAS/IV/2020, dengan perihal Tanggapan Surat Sdr. Kusnadi Spd isinya sebagai berikut:

Bahwa lokasi lahan yang klaim Kusnadi berada di dalam HGU milik PT. KMA dengan Sertifikat HGU Nomor: 00108 tahun 2016

Bahwa keberatan sdr. Kusnadi dengan pengukuran yang dilakukan oleh juru ukur (GIS) tentunya sesuai dengan hasil penunjukan dari yang mengklaim lahan.

Dengan mengacu titik koordinat sehingga diperoleh luasan sesuai koordinat yang ada yakni seluas 26,4 hektar. Selain itu pengukuran bukan berarti pengakuan atas lahan saudara, tapi hanya untuk membandingkan dengan DataBase yang ada di Perusahaan.

Setelah diperoleh data klaim saudara dibandingkan dengan database ganti rugi yang dimiliki oleh Perusahaan ternyata dilokasi yang saudara klaim telah diganti rugi oleh Perusahaan kepada yang berhak termasuk saudara sendiri telah menerima ganti rugi(data ganti rugi terlampiir).

Dari 10 nama tersebut hanya ada 2 nama yang mencantumkan milik Kusnadi satu seluas 0,2 hektar dan dua seluas 11,3 hektar dengan luas keseluruhan 11,5 hektar saja, selebihnya milik 8 orang antara lain sebagai berikut: 1. LINE 2,0 hektar, 2.OMMAN   0,5 hektar, 3. KUSNADI 0,2 hektar, 4. RAMINI  2,6 hektar, 5.RAMINI  4,0 hektar, 6.SUWANDI 4,6 hektar, 7.TRESKO 1,4 hektar, 8. KUSNADI  11,3 hektar, 9.ELISTER 0,2 hektar dan 10. OMON 4,9 hektar. TOTAL :31,7 hektar.

Terhadap poin 2 pada surat itu Kusnadi merasa keberatan dan menuding perusahaan PT. KMA sangat licik untuk merampas haknya yang saat ini sudah rata dengan tanah dan sudah ditanami dengan kelapa sawit oleh PT. KMA.

Hal yang mengejutkan Kusnadi bahwa dari luas lahan 26,4 hektar tersebut menurut persi Perusahaan sudah dilakukan ganti rugi oleh pihak Perusahaan kepada yang berhak termasuk dirinya sudah menerima, dengan demikian pihak PT. KMA ngotot tidak akan membayarkan lagi lahan itu.

BACA JUGA   Pantau ! Pilkades Sungai Ubar Mandiri Rawan Politik Uang

Kusnadi merasa aneh dengan sikap PT. KMA  ini, apa artinya batas yang dibuat perusahaan sebagai batas anatara kebun yang sudah dilepas dan sisa kebun Kusnadi yang masih dikuasinya saat itu.

Anehnya lagi ada 10 nama menurut persi Perusahaan sudah menerima ganti rugi diatas lahan yang semula masih dipertahankannya seluas 26,4 hektar tersebut.

“Saya akan terus memperjuangkan hak saya, delapan  orang yang dicatut perusahaan yang sudah menerima ganti rugi dari Perusahaan itu tiga orang diantaranya telah membuat Surat Pernyataan bahwa tudingan perusaan itu tidak benar, diduga itu hanya rekayasa perusahaan saja untuk menggelapkan hak saya,” ujar Kusnadi menunjukan Surat Pernyataan itu kepada media ini, Selasa (24/11/20).

“Kedelapan orang yang dicatut pihak perusahaan tersebut siap bersaksi bahwa kebun itu betul milik saya sendiri, mereka semua mengatakan kepada saya bahwa tudingan perusahaan itu tidak benar,” tutup Kusnadi.

Usaha Kusnadi sudah luar biasa kesana kemari untuk mengadukan hal ini namun sampai saat ini tidak ada satupun yang menggubrisnya. Namun menurut Kusnadi dirinya tidak akan putus asa sampai kapanpun dirinya akan terus mencari keadilan, dan masih optimis haknya itu pasti akan kembali padanya.

Sampai berita ini dinaikan pihak terkait masih belum bisa dikonfirmasi, upaya untuk itu akan dilakukan pada edisi berita selanjutnya. [*to-65].

Bersambung….

BACA JUGA; PT. KMA Gusur Lahan & Kebun Warga Desa Tumbang Tilap.

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News