PT. KMA Gusur Lahan Dan Kebun Warga Desa Tumbang Tilap Tanpa Ganti Rugi

- Advertisement -
KOTIM –  PT. KMA ( Karya Makmur Abadi ) telah melakukan penggusuran lahan dan kebun warga Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santue, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (15/11/20).

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com bahwa penggusuran lahan dan kebun warga tersebut dilakukan pihak PT. KMA dengan menggunakan alat berat tanpa ada ganti rugi dan koordinasi dengan warga pemilik lahan dan kebun.

Menurut M. Yusuf pemilik kebun dirinya merasa keberatan dengan apa yang dilakukan pihak perusahaan ini, dan berharap kepada pihak terkait dan penegak hukum untuk turun secara langsung untuk membuktikan kebenarannya.

Dijelaskan oleh Yusuf bahwa saat penggusuran hampir saja terjadi bentrok fisik dilokasi lantaran pihak perusahaan ini tetap melakukan penggusuran itu, walaupun sudah di ingatkan warga pemilik lahan.

Masih beruntung katanya saat kejadian itu ada dua orang anggota polisi yang ikut menyaksikan penggusuran itu untuk menengahi sehingga permasalahan itu tidak berkelanjutan, dan aktivitas perusahaanpun segera dihentikan.

“Diperkirakan ada 2 hektar lahan kami sudah diratakan dengan tanah,” ujar Yusuf  kepada media ini Kamis,19 Nopember 2020.

“Kami menduga bahwa aktivitas perusahaan ini menggarap lahan warga atau merambah hutan  diluar izin,” duganya.

 

c1292558 a0af 403d 8285 6f0365b93325

dadbb78d 709a 480c b7f0 9d281709450f

“Saya berharapa kepada pihak perusahaan agar jangan semena-mena terhadap hak kami, jangan gertak-gertak kami dengan memanfaatkan alat negara yang semestinya mengayomi, melayani dan melindungi  masyarakat untuk mempengaruhi kami,” harapnya.

“Intinya kami selaku warga tidak akan mundur dan tetap mempertahankan hak kami, yang dibuktikan dengan legalitas yang ada, apapun resikonya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Lahan tersebut adalah milik warga masyarakat Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, yang terletak disekitar Km 6 Jln Exs PT Sarpatim masuk wilayah hukum administrasi Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuei Pemiliknya adalah atas nama M. Yusuf dan teman kurang lebih 10 Kepala Keluarga (KK).

BACA JUGA   Mantan Client Digugat, karena Cidera Janji

Sampai berita ini kami turunkan, pihak terkait dalam hal ini pihak perusahaan dan penegak hukum setempat belum bisa dikonfirmasi, upaya konfirmasi akan kami lakukan pada pemberitaan edisi berikutnya.

[*to-65]

Baca Juga: Polda Kalteng Tegaskan, Sengketa Tanah Jangan  Ada Premanisme

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News