spot_img

PT.WNL Gusur dan Rusak Kebun Warga Desa Keruing Untuk Dikuasai dan Ditanami Kelapa Sawit Tanpa Ganti Rugi

- Advertisement -
KOTIM – Keberadaan PT. Windu Nabatindo Lestari  (PT. WNL) di wilayah Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, meresahkan warga lantaran menggusur dan merusak kebun warga milik Bapak Sukarnila tanpa ada ganti rugi.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com melalui Riduansyah,S.H. seorang pengecara di Kota Sampit menyampaikan bahwa Keberadaan PT. WNL ini mestinya bisa mensejahterakan warga disekitar perkebunan itu namun apa yang terjadi sebaliknya justru menyengsarakan dan meresahkan masyarakat.

Kekuasaan, kesewenangan, kearogansian seakan-akan kebal hukum untuk merampas, menggusur, serta menguasai kebun dan tanah warga dengan menghalalkan segala cara telah dilakukan perusahaan ini, untuk dijadikan kebun kelapa sawit, yang berkedok Kelompok tani dan Koperasi.

Sebagaimana yang dikeluhkan Bapak Sukarmila kepada media ini, melalui Riduansyah,S.H dan Rekan di Kantor Advokat-Pengacara & Konsultan Hukum, Jalan Manggis 5B Sampit, Jum’at (18/12/20) pagi.

Menurut Riduansyah,S.H pihaknya sudah melayangkan surat kepada Pimpinan PT. Windu Nabatindo Lestari  Keruing Estate dengan nomor : 15/12/ARR/2020 dilampiri satu berkas dengan perihal SOMASI PERBUATAN PERAMPASAN & PENGRUSAKAN tanggal 16 Desember 2020.

Berdasarkan bukti kepemilikan kebun karet yang dimiliki oleh Bapak Sukarnila berupa SPT (Surat Pernyataan Tanah) Nomor: 850/SPT/II/2010, tanggal 17 Februari 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Keruing Roman D.

Surat SPT itu juga telah ditanda tangani oleh Camat Cempaga Hulu Wim RK Benung,S.Sos dengan nomor registrasi Kecamatan : 192.3/110/PEM, tanggal 17 Februari 2010.

“Sudah puluhan tahun Bapak Sukarnila ini untuk menuntut haknya, dan sudah beberapa kali dilakukan mediasi, namun hingga saat ini tidak membuahkan hasil, dengan dipercarakan kepada kami beliau ini mencari keadilan agar haknya tidak dijolimi,” ujar Riduansyah.

BACA JUGA   Peristiwa Tragis Pria 52 Tahun Tewas Usai Berdansa

“Menurut informasi bahwa kebun milik Bapak Sukarnila ini masuk di wilayah Kelompok Tani Sawit Manuah ketua kelompoknya BAMBANG, Melalui Koperasi Harapan Abadi lahan milik beliau dimitrakan dengan PT. WNL sebagai Kebun Plasma, namun hingga saat ini beliau belum mendapatkan ganti rugi dan tidak dibayar sepersenpun,” kata Riduan seorang pengecara dan wartawan senior ini.

“Dengan bukti yang menurut kami sudah otentik ini kami sudah melakukan upaya somasi kepada pihak perusahaan, tigal menunggu i’tikat baik dari pihak perusahaan PT. WNL saja lagi,” jelasnya.

“Jika upaya yang kami lakukan ini tidak digubris, kami akan melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun secara pidana,” tegasnya.

Mantan Kepala Desa Keruing ROMAN D, ketika dikonfirmasi melalui hand phone Jum,at 18 Desember 2020 pagi, terkait SPT yang dikeluarkan dengan nomor registrasi tersebut dan ditanda tanganinya diatas mengatakan sudah lupa kalo tidak melihat secara langsung SPT tersebut.

Mantan Camat Cempaga Hulu Wim RK Benung,S.Sos ketika dihubungi melalui Hand phone mengatakan belum bisa memberikan keterangan lantaran masih dalam perjalanan dinas dari Palangka Raya ke Sampit (Lagi nyetir Mobil).

Ketua Kelompok Tani Sawit Manuah BAMBANG, ketika dikonfirmasi Jum’at 17 Desember 2020 melalui hand phone tidak diangkat, setelah dihubungi kembali Hpnya dinon aktifkan, dan seakan-akan menghindar.

Pihak Manajemen PT. WNL (Hendri Gersang) ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan belum tau kronologis klaem lahan Bapak Sukarnila,karena tidak ada laporan, setelah dijelaskan pihaknya juga menjelaskan,” Iya,sya blum tau klaim sukarmila bgmn kronologisnya pa,” Kata Hendri.

“Kalau dari brita yg bapak buat diatas,ini bukan antara pt wnl dgn pa sukarmila,tapi klpk tani dgn ybs,” jelasnya.

“Sy harus cek dl dgn koperasi pa,” tutupnya.

BACA JUGA   Setubuhi Adik Ipar Kepergok Istrinya

[*to-65].

Baca Juga: Bukti Arogansi PT. KMA Gusur Tanaman di Lahan Warga Tanpa Kompromi

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News