spot_img

PT WYKI Adukan Koperasi Cempaga Perkasa , Truk Koperasi ditahan Polisi

- Advertisement -

Koperasi Cempaga Perkasa dan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) kini tengah berpolemik. Bahkan truk pihak koperasi ditahan oleh pihak kepolisian setelah diadukan oleh perusahaan sawit itu.

Menyikapi hal tersebut pihak koperasi menyatakan siap adu data dan melakukan perlawanan dengan perusahaan,  siapa sebenarnya yang memiliki legalitas yang sah secara hukum.

“Tidak habis pikir saya, izin yang kami miliki seakan tidak ada artinnya padahal legalitasnya jelas,” kata Ketua Badan Pengawas Koperasi Cempaga Perkasa, Suparman, Jumat, 23 April 2021.

BACA JUGA : Polres Barito Utara Ringkus Budak Sabu Dari Murung Raya

Suparman menyebutkan mereka mengantongi izin secara resmi dari kementerian, sementara perusahaan hanya memiliki izin prinsip yang diterbitkan olah Bupati Kotim, bahkan dalam prosesnya mereka sudah ditolak oleh Kementrian karena lahan mereka berstatus kawasan hutan produksi saat diajukan beberapa waktu lalu.

Hingga kata dia berjalannya waktu koperasi Cempaga Perkasa yang resmi diberikan izin oleh kementerian hingga provinsi bahkan Presiden RI sudah menyetujuinya kalau lahan yang kini sawit dipanen adalah milik koperasi dengan luas 600 hektar lebih.

“Bahkan di lahan itu juga kita akan lakukan penaman dan saat ini bibit- bibit sudah siap secara bertahap sampai sawit di situ habis masa produktifnya,” tukasnya

Suparman berharap pihak penegak hukum harus hati-hati menangani masalah ini karena mereka dari koperasi tidak segan-segan akan melapor masalah ini hingga ke tingkat yang lebih  tinggi lagi.

Pihak koperasi diadukan ke Polres Kotim karena dianggap melakukan pemanenan sawit di lahan perusahaan, sementara itu pihak koperasi mengklaim lahan itu di atas perizinan mereka yang diberi oleh kementerian pusat.

 (Red)

Facebook Comments

BACA JUGA   Kapolri Ungkap Capaian Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-75
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News