Pelaksanaan PTM (Pendidikan Tatap Muka) di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2021 yang akan datang.
PTM ini akan dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) yang bakal dikeluarkan Bupati Katingan terkait pembelajaran tatap muka tingkat PAUD, SD, MI, SMP dan MTS.
Bahkan Bupati Katingan Sakariyas telah memimpin rapat evaluasi penanganan perkembangan Covid-19, terkait persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di ruang rapat bupati pada Selasa, 19 Oktober 2021.
Roby, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang juga Selretaris Satgas Covid-19 Katingan, dalam laporannya mengatakan, bahwa pihaknya telah menyiapkan 8 poin rencana SE Bupati Katingan, tentang PTM itu.
Menurut Roby, pelaksanaan Serentak Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas bagi sisa SMP, SD, TK dan PAUD Masa Pandemi Covid-19 Kabupaten Katingan Tahun Pembelajaran 2021/2022.
Adapun delapan poin itu di antaranya, pembelajaran tatap muka terbatas serentak SMP, SD, TK dan PAUD Kabupaten Katingan dilaksanakan mulai tanggal 25 Oktober 2021.
Kemudian lanjut Roby, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas ini akan dilaksanakan dengan dua shif pagi dan siang dan dalam satu shif dengan durasi satu jam pembelajaran selama 30 menit.
Selanjutnya pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, berpedoman dengan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi.
Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas itu tambahnya, agar mengoptimalkan peran Satgas Covid-19 yang dibentuk di sekolah.
Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas satuan pendidikan agar selalu berkoordinasi dengan pihak terkait.
Pembelajaran tatap muka terbatas akan dilakukan evaluasi bersama, dan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas agar diawasi oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Katingan.
“Kegiatan PTM akan dihentikan sememtara, apabila ditemukan kasus positif Covid-19 pada anggota satuan pendidikan,” tukasnya.
[*to-65].