Polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang mengangkut 13,6 ton Pupuk Subsidi, yang diduga akan diselewengkan dan akan dijual diluar Kalimantan Selatan (Kalsel) Kamis (22/12/2022) dini hari.
Berita ini dikutif dari media https://kalteng.tribunnews.com yang terbit pada 25 Desember 2022, dengan judul Angkut 13,6 Ton Pupuk Subsidi Diduga Dijual Diluar Kalsel, Polres Tabalong Amankan Dua Tersangka.
Informasinya Polres Tabalong telah berhasil mengamankan dua orang tersangka diduga ingin selewengkan pupuk subsidi untuk dijual diluar Kalsel.
Kedua tersangka tersebut saat ini telah diamankan di Polres Tabalong, Kalsel untuk menjalani proses hukum atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.
Diberitakan dua tersangka tersebut saat mengangkut pupuk subsidi melihat kelengahan petugas dan pupuk subsidi di tutup dengan terpal pakai armada darat agar tidak terlihat petugas.
Dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dijual ke luar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), telah berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Tabalong dengan menetapkan dua orang tersangka.
Diketahui identitas kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial YF alias Iyus (44) dan AH alias Jainul (37) keduanya merupakan warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Adapun barang bukti berupa 1 unit mobil pikap warna putih dan 2 unit mobil pikap warna hitam, 272 karung pupuk Phonska dan Urea atau seberat 13,6 ton, 1 buku tabungan dan 3 buah handphone warna hitam.
Diberitakan sebelumnya, kedua pria ini diamankan dalam perjalanan mengangkut pupuk bersubsidi di jalan trans Tanjung – Kaltim l, tepatnya di Desa Bangkar, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalsel, Kamis (22/12/2022) dini hari.
Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, saat konfrensi pers, Sabtu (24/12/2022), menyampaikan bila para pelaku ini memiliki modus operandi tersendiri dalam melakukan aksinya untuk mengangkut pupuk bersubsidi.
“Tersangka berupaya mengelabui petugas dengan menutupikarung-karung tersebut menggunakan terpal,” kata kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama.
Selain menutupi pupuk yang diangkut, para tersangka juga bergerak mengangkut setelah memantau situasi pada saat jam-jam lengahnya petugas.
Ditambahkan kapolres, kedua tersangka dalam kasus ini disangkakan dengan tindak pidana telah menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang dilakukan pihak lain selain produsen.
Distributor dan pengecer resmi yang telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukannya sebagamana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat RI No 7 tahun 1955.
Tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi jo pasal 2 ayat 2 peraturan Presiden No15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden No 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi.
Sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 30 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 2 Permendagri No15/M.DAG./PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Dan atau telah melakukan tindak pidana barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut.
Kemudian menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat 1 ke-1e KUHPidana, demikian.