Akhirnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Rumai (62), mantan kepala bidang atau kabid pada Dinas Pertanian Kabupaten Katingan selama 2 tahun.
Yang sebelumnya yang bersangkuta sempat divonis bebas oleh hakim pada persidangan tingkat pertama, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Setelah putusan kasasi ditetapkan akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quilem mengeksekusi yang bersangkutan, pada Senin, 6 Februari 2023.
“Iya, mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Runai SP telah dieksekusi oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Katingan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya,” jelasnya.
Menurutnya yang bersangkutan merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.
Pada kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Baringin, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2018.
Namun pada tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung, terdakwa divonis terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Serta dibebankan pidana denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 2 bulan kurungan sebagaimana yang tercantum dalam putusan Nomor 6604 K/Pid.Sus/2022.
Usai menerima salinan putusan kasasi tersebut pada hari Jumat, 3 Februari 2023 maka pihak Kejaksaan Negeri Katingan langsung melakukan eksekusi terhadap terdakwa pada hari yang sama.
Bahwa sebelumnya kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp781.700.000 ini, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000.
Dalam perkara ini, JPU juga mengajukan 2 orang terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah yakni mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan.
Atas nama Ir Hendri Nuhan dan Kepala Desa Tewang Baringin yang juga bertindak sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Baringin bernama Adae Enel.
Terhadap terdakwa Ir Hendri Nuhan yang juga merupakan mantan Staf Ahli Bupati Katingan telah dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim.
Sehingga dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsider 3 bulan kurungan dan telah dieksekusi oleh JPU ke Rutan Kelas II A Palangka Raya.
Sedangkan terhadap terdakwa Adae Enel berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Dirinya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200.000.000 subsider 3 bulan kurungan serta membebankan uang pengganti sebesar Rp781.700.000 subsider 1 tahun 6 bulan penjara yang saat ini masih dalam pemeriksaan tingkat kasasi.