JAKARTA – Akhirnya Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) sudah putuskan hasil sidang 2 perkara gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kalimantan Tengah, Selasa (16/02/21).
Sidang putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diketuai oleh Hakim Anwar Usman, berdasarkan surat keputusan nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 diputuskan bahwa MK menolak gugatan pasangan Ben-Ujang.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Anwar Usman, berdasarkan penilaian pada fakta, bahwa MK terlebih dahulu mempertimbangkan esepsi termohon dan esepsi pihak terkait.
Baca Juga: 17 Februari 2021 Masa Tugas Bupati dan Wakil Bupati Kotim Sudah Berakhir Pj nya…
Mengenai kedudukan hukum pemohon, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan kerena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016.
Dengan demikian pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran – Edy Pratowo memenangkan perkara ini, dan siap membangun Kalteng lebih baik lagi lima tahun kedepan.
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi putuskan juga menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilkada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Rudini – H. Samsudin, dengan perkara nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021.
Penolakan tersebut lantaran MK menilai permohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam permohonan pokok.
Artinya Halikinnor – Irawati, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur memenangkan dalam perkara ini, selanjutnya siap komitmen untuk membangun Kotim lebih baik lagi. [*to-65]
Baca Juga: Antisipasi Paska Putusan MK , Polres Seruyan Gelar Patroli Gabungan Skala Besar
Facebook Comments