spot_img

Putusan PN Sampit Ditunda Sampai 4  Kali dengan Alasan Majelis Hakim Cuti

- Advertisement -
SAMPIT – Saragih, S.H., Kuasa Hukum perkara perdata Nomor: 39/Pdt.G/2023/PN.Spt merasa kecewa karena Sidang Putusan PN Sampit dalam perkara perdata yang ia bela selalu ditunda Majelis Hakim.

Menurut Saragih, S.H sudah empat kali sidang putusan perkara perdata yang ia tangani di PN Sampit ditunda dengan alasan salah satu anggota Majelis Hakim sedang cuti, sebagaimana yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Sampit HENDRA NOVRYANDIE, S H., M. H.

Lanjut Saragih, sejak dibacakan Gugatan dan jawab-jinawab sampai dengan Kesimpulan tanggal 04 Maret 2024 (kurang lebih dua minggu), kesimpulan dibacakan Majelis Hakim sidang putusan belum juga digelar.

BACA JUGA   Peristiwa Pemberhentian Hakim MK Ancaman Langsung Terhadap Eksistensi Negara Hukum

“Penundaan sidang putusan ini sangat merugikan masyarakat pencari keadilan,” ujar Saragih Minggu 12 Mei 2024.

“Saya tidak puas dengan alasan Ketua Hakim Majelis, lantaran salah satu Hakim Majelis yang cuti saja sidang putusan perkara kami selalu diulur-ulur atau ditunda sampai 4 kali, yang tidak memikirkan kerugian kami,” demikian pungkasnya.

Ia berharap kepada Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk monitoring kinerja PN Sampit yang dinilai tidak lumrah menunda-nunda sidang putusahan sampai 2 bulan lebih, demikian (Red)

BACA JUGA   Kinerja Satgas Anti Mafia Tanah Harus Dipertanyakan Tim Moeldoko Center
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News