PWM Bahas Status Lahan Wakaf dengan Ka Kanwil ATR/BPN Kalteng

- Advertisement -
PALANGKA RAYA – PWM (Pengurus Wilayah Muhammadiyah) bahas status lahan wakaf dengan Kepala Kantor ATR/BPN (Kakanwil ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Kamis (25/03/21) pagi tadi

Pengurus Wilayah Muhammadiyah terus berupaya membenahi status kepemilikan lahan wakaf mereka.

Upaya itu di antaranya dengan melakukan koordinasi bersama pihak Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Provinsi Kalteng dan Kota Palangka Raya.

4f048755 d8b9 4584 95d6 4813cfefdafb

Baca Juga: Korban Penusukan Jalan Kelayan A Gang HM Sifa Banjarmasin, Akhirnya Sepakat Berdamai

Pertemuan jajaran pengurus PWM dengan ATR/BPN Provinsi Kalteng digelar Kamis (25/3/2021) pagi tadi.

Baca Juga: Universitas Palangka Raya Resmi Buka Pendaftaran Wisuda Periode April 2021

Kedatangan rombongan PWM yang dipimpin Wakil Ketua/Koordinator Bidang Wakaf dan Kehartabendaan Dr H Abubakar HM MA, didampingi Andi Wirahadi kusuma, dan H Sutransyah diterima langsung Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng Elijas Bambang Tjahajadi dan jajaran.

Abubakar menjelaskan, di samping bersilaturahmi, kedatangan pengurus Muhammadiyah ini sekaligus meminta arahan terkait peningkatan status kepemilikan lahan wakaf yang mereka miliki.

Di antaranya, lahan wakaf seluas 4 Hektare (Ha) dari Didik Suhardi di Jalan Tjilik Riwut Km 55, dan lahan wakaf dari H Rinco Norkim seluas 30 Ha di Jalan Tabat Kalsa yang belakangan mendapat klaim dari beberapa warga.

Baca Juga: Heboh!!!, 3 Nyawa Melayang, 1 Kritis, Korban Pembunuhan dan Perampokan di Pulpis

Di kesempatan itu, Kepala Kanwil BPN Kalteng Elijas  menyambut baik kedatangan pengurus Muhammadiyah dan berkomitmen membantu permasalahan ini sesuai prosedur yang ada.

Elijas menyebut, pihaknya selalu berpesan kepada seluruh pihak untuk menyelesaikan setiap permasalahan menyangkut kepemilikan lahan dengan arif serta sesuai prosedur yang ada.

Terkait keinginan PWM Kalteng untuk meningkatkan status kepemilikan lahan di Km 55 menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), Elijas berjanji pihaknya akan segera memproses sepanjang persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi.

BACA JUGA   Fairid: Rancang Program Peningkatan SDM Warganya

Selanjutnya, terkait klaim warga atas lahan wakaf di Jalan Tabat Kalsa, Kepala Kanwil menyarankan PWM Kalteng untuk mengumpulkan kembali data-data penunjang bukti hibah serta kepemilikan awal lahan tersebut untuk diklarifikasi dengan data dari pihak lain sehingga diketahui pihak mana yang sah sebagai pemilik lahan itu.

Sebelumnya, Rabu (24/3/2021), rombongan PWM Kalteng juga melakukan silaturahmi dengan Kepala Kanwil ATR/BPN Kota Palangka Raya Budhy Sutrisno.

Dalam pertemuan tersebut, Budhy mengatakan pihaknya akan meneliti dan mempelajari substansi persoalan berdasarkan dokumen-dokumen atas lahan di Jalan Tabat Kalsa.

“Semua surat dan bukti kepemilikan lahan akan ditinjau kembali selama status masih sengketa,” sebut Budhy. [*to-65]

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News