Rapat keja (Raker) yang dilaksanakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tentang Raperda Penetapan Desa Sudah Rampung.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Raker itu telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa (Raperda) yang diajukan eksekutif.
Sebagaimana yang telah disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo, Selasa, 30 Mei 2023.
“Kita telah menyelesaikan pembahasan berkaitan dengan rancangan peraturan daerah tentang penetapan desa yang mana di Kabupaten Kotawaringin Timur ini kita mempunyai desa 168 desa dan di dalamnya ada 15 dusun,” kata Handoyo.
Menurut Handoyo, Raker terkait Raperda tentang penetapan desa telah dibahas melalui rapat kerja Bapemperda di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Legislator ini mengatakan, penetapannya itu melalui Perda nantinya disusul oleh Peraturan Bupati. Berkaitan adanya permasalahan di lapangan tentang administrasi pedesaan, dengan adanya Perda ini ia berharap permasalahan itu dapat dievaluasi.
“Mana saja desa yang bermasalah kita benahi. Berkaitan dengan adanya wilayah misalnya hak wilayah desa Rubung Buyung diakui oleh desa tetangga kalau nanti sudah ada penetapan desa dan penetapan dusun tidak ada lagi permasalahan,” ujarnya.
Penetapan batas desa ini menunggu penyelesaian batas kecamatan. “Penetapan batas desa akan disusul peraturan bupati selambat-lambatnya 3 tahun setelah perda disahkan,” tutupnya.