Pada akhir pekan lalu DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna yang beragendakan penetapan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Kalteng rerhadap raperda pertanggunjawaban dan pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya tahun 2020.
Rapat paripurna ke 2 masa sidang 1 tahun sidang 2021/2022 tersebut digelar secara daring, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar dan diikuti Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Sekda Hera Nugrahayu, anggota DPRD serta jajaran pimpinan OPD dilingkungan Pemko Palangka Raya.
“Iya, paripurna itu dirangkai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Wali Kota Palangka Raya dan lembaga DPRD, tentang penetapan raperda pertanggungjawaban serta pelaksanaan APBD tahun 2020,” kata Basirun,saat dikonfirmasi, Minggu (5/9/2021).
Adapun pada tahun anggaran yang lalu jelas Basirun, maka realisasi anggaran terbagi atas realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Untuk realisasi pendapatan, terdiri dari realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 180 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 897 miliar lebih, dan berbagai jenis pendapatan daerah yang sah lainnya.
Selanjutnya mengenai realisasi belanja, dimana pada 2020 ditargetkan sebesar Rp 1,2 triliun lebih ternyata mampu terealisasi sebesar Rp 1,1 triliun lebih atau hanya 91,94 persen. Dimana artinya ada pengehematan belanja sebesar Rp 98 miliar lebih.
Sementara untuk selisih pendapatan belanja dan transfer adalah sebesar Rp 14 miliar lebih sehingga nilai sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) tahun berjalan adalah sebesar Rp 123,5 miliar lebih.
“Sedangkan untuk realisasi pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp 109 miliar lebih, dari target Rp 108 miliar lebih,”papar Basirun.
Sebelumnya Wali Kota Fairid Naparin mengapresiasi kerjasama antara DPRD dan pemko dalam mengejar penyelesaian raperda pertanggungjawaban APBD 2020 tersebut.
“Diharapkan DPRD dapat terus menjalankan aspek pembinaan dan pengawasan pelaksanaan APBD, dengan harapan di 2021 Pemko dapat memperoleh opini WTP kembali,” pungkasnya.
Facebook Comments