Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan Djainuddin Noor memimpin rapat mediasi antara PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) dengan masyarakat terkait tuntutan realisasi plasma 20 persen.
Guna menyikapi pangkal masalah yang telah menimbulkan bentrok antara masyarakat dengan aparat kepolisian saat masyarakat melaksanakan aksi demo di PT BJAP yang berujung rusuh.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Seruyan, Sekda ini memfasilitasi rapat mediasi antara masyarakat dengan PT BJAP tersebut, yang dihadiri oleh Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, Dandim 1015 Sampit Letkol Inf M Tandri Subrata, dan Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Rapat mediasi tersebut dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Hanau di Pembuang Hulu, Kabupaten Seruyan pada Sabtu, 8 Juli 2023.
Permasalahan yang dibahas dalam rapat tersebut intinya masyarakat menuntut komitmen PT BJAP untuk memberikan atau merealisasikan plasma 20 persen dan atau membangun kebun masyarakat di dalam area perijinan perusahaan ini.
Masyarakat juga meminta untuk dilakukan pengukuran ulang terhadap areal perizinan PT BJAP sesuai dengan izin yang mereka miliki.
Kewmudian sementara menunggu kepastian pelaksanaan pembangunan kebun masyarakat, diusulkan juga dana talangan sebesar Rp 1 juta per Kartu Keluarga per bulan kepada PT BJAP.
Informasinya dana talangan ini akan diperhitungkan sebagai hutang masyarakat setelah kebun masyarakat atau usaha produktif tersebut terealisasi.
Pihak PT BJAP, bersedia memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen atau memfasilitasi kegiatan usaha produktif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Untuk diketahui kegiatan pengukuran ulang areal perizinan PT BJAP tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, khususnya SATGAS Penertiban Perizinan Usaha Perkebunan yang berada dalam Kawasan Hutan atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu Pemerintah Kecamatan Seruyan Tengah dan enam desa serta satu kelurahan akan segera melakukan pendataan terhadap Calon Petani (CP) melalui koperasi yang dibentuk dan difasilitasi oleh PT BJAP.
Data tersebut rencananya akan diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan. DDalam hal ini Pihak PT BJAP akan memberikan jawaban terkait dana talangan yang disampaikan oleh masyarakat dalam waktu satu minggu setelah rapat mediasi ini dilaksanakan.
Telah disepakati bahwa masyarakat dari beberapa desa terkait permasalahan ini diminta untuk menghentikan semua kegiatan panen massal atau kegiatan lain yang dapat merugikan PT BJAP setelah rapat fasilitasi ini selesai dilaksanakan.
Beberapa desa dimaksud antara lain Desa Bukit Buluh, Mugi Penyuhu, Tumbang Bai, Ayawan, Sukamandang, Durian Tunggal, dan Kelurahan Rantau Pulut beserta aparatur desa, demikian [Red].