Raperda Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Gedung Tinggi Dibahas Dewan

- Advertisement -
Rancangan peraturan daerah (Raperda)  penanggulangan kebakaran dan penyelamatan gedung tinggi, serta bangunan yang memiliki luas tertentu harus memiliki standar keselamatan.

Raperda tersebut dibahas saat melaksanakan rapat kerja (raker) Bapemperda DPRD Kotim di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin, 12 Juni 2023.

Dalam pembahasan Raperda tersebut anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dadang Siswanto, sempat mempertanyakan jumlah penghuni yang tertera pada pasal 17 ayat 3.

BACA JUGA   Dewan: Kesejahteraan Masyarakat Harus Lebih Diperhatikan

“Persoalannya di sini muncul apabila lebih dari 300 orang untuk menitik beratkan manajemen keselamatan gedung. Bisa jadi kalau penghuninya 299 orang mereka lepas tanggung jawab,” katanya.

Menurut Dadang, yang termuat dalam pasal 17 ayat 3 mewajibkan untuk membentuk manajemen keselamatan kebakaran gedung dengan jumlah minimal 300 orang.

Padahal munculnya gagasan raperda ini ialah memberikan perlindungan dan rasa aman masyarakat terhadap bencana kebakaran. 

BACA JUGA   Pembangunan SMKN 2 Cempaga Terkendala, Ini Kata Legislator

“Kalau hanya 100 orang itu mereka lepas tanggung jawab. Jangan sampai nanti bangunan 2000 meter persegi mereka lepas tanggung jawab atas keselamatan masyarakat. Karena biar 100 mereka itu nyawa,” ujarnya. 

Dadang juga menyarankan agar peraturan itu lebih detail mengenai manajemen keselamatan, apakah harus menempatkan peralatan tertentu di gedung itu. 

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kabupaten Kotawaringin Timur Hawianan menjelaskan, meski belum ada gedung tinggi di daerah ini perlu ada payung hukum yang mengaturnya.

BACA JUGA   Bupati Kotim Diminta Cabut Kebijakan Parkir Gratis, Karena Masih Ada Yang Bayar

Karena ke depan menurut Hawianan, mungkin ada gedung tinggi, sehingga standar keselamatannya telah di atur sesuai standar.  

“Tentang bangunan ini siapa tahu kedepan ada bangunan yang lebih tinggi kita ambil minimal 5 tingkat. Juga termasuk bangunan yang luas dan obyek vital,” ujar Hawianan.

“Contoh citimall termasuk gedung yang luas sekaligus obyek vital. Suatu saat kita tidak tau jika apartemen dibangun, bila jumlah minimal 300 orang ada standart keselamatannya,” tukasnya. [Red].

BACA JUGA   Wakil Ketua I DPRD Kotim H. Rudianur Ikut Maju Calon Ketua DPD Golkar Kotim
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News