Raperda penyelenggaraan ibadah haji akan mengatur tata cara pengelolaan dana hibah transportasi. Sebagaimana yang disampaikan Dewan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) saat ini tengah membuat regulasi atau rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang penyelenggaan ibadah haji.
Arman Ketua Bapemperda DPRD Seruyan mengungkapkan, isi dari regulasi ini sejatinya hanya merupakan mutatis mutandis saja dari peraturan pemerintah (pp) yang ada di atasnya.
“Hanya saja di situ nanti akan diatur sedemikian rupa tentang penggunaan dan pengelolaan dana hibah dari pemerintah daerah khususnya untuk transportasi,” katanya di Kuala Pembuang, Minggu 5 Juni 2022.
Selain untuk transportasi, juga menyangkut akomodasi dan konsumsi keberangkatan maupun pemulangan jamaah haji di Kabupaten Seruyan dari debarkasi ke embarkasi maupun sebaliknya.
Menurutnya karena selama ini, Kabupaten Seruyan masih kebingungan terkait dengan penganggaran mengenai hal tersebut.
Atas dasar itulah, pihaknya berinisiatif untuk membuat suatu regulasi yang dapat mempermudah pemerintah daerah maupun pihak-pihak terkait dalam penganggaran maupun pengelolaan berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
“Dengan adanya regulasi ini, maka kita tidak akan kebingungan lagi. Dan diharapkan penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Seruyan bisa berjalan optimal,” harapnya.
Untuk diketahui, Raperda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan salah satu dari empat buah raperda yang diusulkan oleh Bapemperda agar supaya dibahas bersama dan segera diselesaikan.