RDP BAP DPD RI Berhasil Bahas Penyelesaian Status Lahan

- Advertisement -
Rapat Dengar Pendapat (RDP) BAP DPD RI terkait Permohonan perubahan status lahan Register 45 B Pekon/Desa Tri Budi Syukur Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung

Menurut Ketua BAP DPD RI Edwin Pratama Putra,“RDP hari ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang komprehensif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta langkah-langkah yang akan/telah ditempuh,” ujarnya di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (8/6/2022).

“Dalam upaya penyelesaian permasalahan yang dihadapi terkait permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa Tri Budi Syukur,” katanya.

BACA JUGA   Perkuat Hubungan Antar Negara, Ajak Diaspora Harus Berperan Aktif 

5fd270b7 c4dc 4bb9 8fab acf4b6a5e87eBerdasarkan dokumen pendukung yang diberikan oleh pihak pengadu, pihak pengadu mengklaim bahwa terjadi maladministrasi terkait pelepasan lahan Register 45B seluas 335 Ha yang seharusnya menjadi hak milik sesuai Surat Izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Tahun 1965.

Dalam ketentuan poin 8 Surat Izin tersebut berbunyi “Bila si pemegang surat izin memenuhi peraturan-peraturan tersebut sebaik-baiknya maka Dinas Kehutanan akan mengusahakan agar dalam waktu yang sesingkat mungkin tanah ini menjadi hak miliknya.

”Masyarakat berharap bahwa agar status kawasan hutan register 45B dapat diubah, baik melalui inventarisasi dan verifikasi maupun melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” jelas Edwin.

BACA JUGA   Aspirasi Masyarakat Bima Benar-benar Minta Bantuan Ketua DPD RI

89af03a0 2dd7 4049 aa4d fdb07a1a49b5Pada kesempatan tersebut, Anggota DPD RI Lampung Ahmad Bastian mengenai permasalahan lahan Tri Budi Syukur menegaskan bahwa masyarakat di sini mempunyai sejarah panjang perjuangan bangsa ini dan transmigran dari Jawa Barat dan pejuang kemerdekaan.

Mereka mengelola kawasan hutan register 45B dalam konsep hutan kemasyarakatan sesuai ketentuan dan aturan dari pemerintah.

“Dengan adanya PP 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan, memungkinkan tanah-tanah ini untuk dijadikan objek reforma agraria, PP ini mengatur mengenai Perencanaan Kehutanan,” jelas Ahmad Bastian.

BACA JUGA   Pengelolaan Hutan Sosial Bagi Petani Harus Dipermudah

0c25eb8d 77db 4e61 94a5 206afa85e8fd“Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk perubahan peruntukan, fungsi kawasan hutan menjadi harapan masyarakat Tri Budi Syukur,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ruandha Agung Sugardiman menjelaskan Kawasan Hutan Register 45B Bukit Rigis Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Lokasi yang diusulkan untuk pelepasan oleh Pekon Tri Budi Syukur akan dilakukan mekanisme yang baik dengan mengikuti regulasi dan mekanisme yang ada,” jelasnya lagi.

BACA JUGA   Dukung Digitalisasi dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

“Usulan kami ke depan undang juga Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) untuk solusi meningkatkan produktifitas lahan tersebut,” ucap Ruandha.

Desa Tribudisyukur, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung mengalami perkembangan potensi geografis yang mempengaruhi perkembangan desa

Sehingga dalam perkembangannya perekonomian dan aktivitas masyarakat terus meluas sehingga lahan yang ada sekarang dinilai tidak cukup untuk menopang aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Pihak pengadu mengharapkan agar dilakukan peralihan kawasan hutan lindung register 45B.

BACA JUGA   LaNyalla: Minta Pemerintah Harus Lindungi Petani Tebu dengan Regulasi

Perwakilan Masyarakat Desa Tribudisyukur Ali Sopian mengungkapkan sudah mengajukan surat permohonan perubahan status lahan Register 45 B Pekon/Desa Tri Budi Syukur Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung kepada Menteri KLHK.

Lanjutnya, sebagai kuasa hukum, kami sudah mengirimkan surat permohonan perubahan status lahan Register 45 B Pekon/Desa Tri Budi Syukur kepada Menteri KLHK dan stakehoder terkait untuk segera ditindaklanjuti mengenai nasib dari masyarakat Desa Tri Budi Syukur.

Sebelumnya BAP DPD RI sudah melakukan RDP di Kantor Gubernur Lampung pada tanggal 17 Maret 2022, dengan menghasilkan kesepakatan.

BACA JUGA   LaNyalla Dukung NTT Harus Jadi Tuan Rumah PON 2028

Antara lain Masyarakat dan/atau kuasa dari masyarakat desa Tri Budi Syukur untuk segera mengajukan peralihan kawasan Hutan Lindung kepada instansi pemerintah terkait (KLHK dan ATR/BPN RI),

Instansi Pemerintah (KLHK dan ATR/BPN RI) untuk menindaklanjuti permohonan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

BAP DPD RI berkomitmen melakukan pengawasan terhadap hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan pada hari ini,

Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berkomitmen mengawal proses permohonan masyarakat desa Tri Budi Syukur kepada instansi terkait.

BACA JUGA   Tanda Tangan Gubernur Kaltim Diduga Dipalsukan dalam IUP
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News