Remaja Putri 15 Tahun Dicabuli, Pelaku Berhasil Ditangkap

- Advertisement -
Remaja putri 15 tahun di Way Kanan di cabuliremaja berusia 18 tahun sebanyak 3 kali, pelakunya berhasil ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan.

Peristiwa pencabulan remaja putri dibawah umur ini terjadi pada Jumat 17 Juni 2022 lalu, sekira pukul 13.30 WIB. Sebagaimana yang diterangkan Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra.

Korban diajak keluar main oleh pelaku. Korban dijemput oleh tersangka MA (18) tahun di depan gang perumahan menggunakan motor Yamaha Mio.

BACA JUGA   Heboh Benda Mirip Tank Ditemukan Kembali di Perairan Kepri

Sesampainya di warung milik orang tua tersangka, korban berbincang-bincang sebentar di depan warung. Kemudian, korban diajak oleh MA masuk ke warung dan sempat menonton televisi sebentar.

Seketika korban ditarik tangan sebelah kanannya diajak masuk ke dalam kamar tersebut. Di sana, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang berusia 15 tahun sebanyak tiga kali.

Andre mengatakan kronologis penangkapan tersangka terjadi pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Kemudian, pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA   SP2HP Propam Polda Kalteng, Sepertinya Ada Kejanggalan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News