Residivis Asal Sampit Berhasil Ditangkap di Tanah Bumbu Kalsel

- Advertisement -
Residivis berinisial AB (26) asal Kota Sampit berhasil ditangkap di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).Setelah melarikan diri.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa pelarian residivis ini sudah berakhir, setelah berhasil diciduk polisi. Atas kasus pencurian dan penggelapan yang dilakukannya di Kota Palangka Raya.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mewakili Kapolresta Kombes Budi Santosa mengatakan, residivis berperawakan kurus tersebut diduga melakukan pencurian di kediaman seorang pengusaha wilayah Jalan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, kota setempat.

BACA JUGA   Tersangka Kasus Sabu Sebut Tempat Pengedar

“Padahal pelaku baru saja keluar dari penjara sekitar satu setengah bulan dengan kasus pencurian buah kelapa sawit di Katingan. Pelaku kembali melakukan tindak pidana,” kata Ronny, Jumat, 3 Juni 2022.

Kasat menjelaskan, awalnya, setelah selesai menjalani hukuman, pelaku mencari pekerjaan dan bekerja serta tinggal di tempat korban.

Seiring berjalannya waktu, pelaku nekat menggasak barang berharga milik korban berupa celengan uang berjumlah Rp1,5 juta, 3 buah hendphone dan membawa kabur satu unit sepeda motor Beat.

BACA JUGA   PT. KMA Diduga Licik Untuk Kuasai Lahan dan Kebun Warga

Pelaku ini nekat mencuri barang milik korban lantaran untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Kini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita jerat Pasal 362 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Rony.

BACA JUGA   Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Desa Petak Bahandang Dikeluhkan Warga
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News