Residivis Kambuhan Divonis Hakim 5 Bulan Penjara

- Advertisement -
Hendra Cipta, Residivis kambuhan dalam kasus pencurian, divonis hakim pengadilan negeri Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selama 5 bulan penjara.

Atas putusan itu residivis ini langsung menyatakan menerima vonis  yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Edi Rosadi.

Residivis ini sudah beberapa kali bolak-balik masuk penjara, yang sebelumnya dituntut jaksa Arie Kesumawati selama 2 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus Curanmor dan ponsel.

Majelis hakim menilai tuntutan itu tidak memberikan rasa keadilan, karena sebelumnya terdakwa dianggap telah divonis bersalah atas 2 kasus pencurian selama 2 tahun dan 18 bulan penjara.

“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 5 bulan penjara,” ucap hakim.

Dalam kasus ini terdakwa dibidik Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Menanggapi vonis tersebut jaksa masih pikir-pikir.

Fakta tersebut terungkap di persidangan, kalau pencurian itu dilakukan terdakwa pada Sabtu 10 April 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.

Pencurian itu dilakukan terdakwa di Jalan Nanas IV, belakang apotik Zanetti, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Barang bukti yang dicuri, satu unit motor milik korban Hengki dan dua buah ponsel. Dimana salah satu ponsel itu dijual terdakwa kepada Delmi.

Terdakwa masuk ke rumah korban, dengan memanfaatkan  saat pintu rumah  depan terbuka dan korban sedang tertidur pulas.

[*to-65].

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News