SERUYAN. Reskrim Polsek Seruyan Hilir Polres Seruyan bekuk 1 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Jalan Letjend S.Parman Rt. 001 Rw.001 Desa Persil Raya Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prop. Kalimantan Tengah, Rabu (10/02/2021).
Terlapor yang Hariadi Als Adi Bin H. Gapuri dibekuk dirumahnya Jalan Letjend S.Parman Rt. 001 Rw.001 Desa Persil Raya Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prop. Kalimantan Tengah Sering terjadi Transaksi Narkotika Golongan I Jenis Shabu tidak berkutik.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono,SH.SIK.M.Si menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Hariadi Als Adi Bin H. Gapuri Jalan Letjend S.Parman Rt. 001 Rw.001 Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, sering terjadi transaksi narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dilakukan oleh Hariadi Als Adi Bin H. Gapuri.
BACA JUGA: Perkelahian Berdarah di Depan Karaoke Nav Palangka Raya
“ Pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 Sekitar Jam 21.00 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut sekitar jam 21.30 Wib. Ternyata benar adanya transksi narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Hariadi Als Adi Bin H. Gapuri,” jelasnya.
Dengan disaksikan Sri Wahyuni,S.Pd Binti Hermansyah selaku Ketua Rt. 001 Desa Persil Raya dan Rahmat Bintang Torang Barita Purba Als Bintang Bin Laosma Purba anggota Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir melakukan penggeledahan rumah Hariadi Als Adi Bin H. Gapuri.
“Saat penggeledahan ditemukan 5 (lima) paket kecil plastik klip bening berisikan butiran Kristal yang di duga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat kotor 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik hitam yang diletakan di bawah printer merek Canon warna putih yang diletakkan di teras rumah Hariadi Als Adi Bin H. Gapuri,” ungkapnya.
Selanjutnya terlapor Hariadi Als Adi Bin H. Gapuri dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Seruyan untuk pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Proses penyidikan dengan menerapkan Pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Terlapor Hariadi Als Adi Bin H. Gapuri, Umur 40 Thn, Tempat tanggal lahir : Persil, 19 Juli 1980, Jenis kelamin: Laki- Laki, Agama: Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, suku / Bangsa : Banjar / Indonesia, pendidikan terakhir : SMA (Tamat) dan Alamat Jalan Letjend S.Parman Rt. 001 Rw.001 Desa Persil Raya Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prop. Kalimantan Tengah. NO NIK 6207011907800004 (Sesuai KTP).
Dan barang bukti 5 (lima) paket kecil plastik klip bening berisikan butiran Kristal yang di duga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat kotor /Broto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) lembar potongan plastik pembungkus warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merek Oppo Type A9 2020 warna Space Purple, 1 (satu) buah meja terbuat dari kayu, dan 1 (satu) buah Printer merek Canon warna putih, diamankan dan dibawa ke Polres Seruyan.
Pasal 114 ayat (1) setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling seingkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar, sedangkan pasal 112 ayat (1) setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai ayau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp,800 juta dan paling banyak Rp.8 miliar.
BACA JUGA: 4 Orang Bandar dan 128,10 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Katingan
(Joe/Red)
Facebook Comments