Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyebutkan kewajiban dari usaha perkebunan kelapa sawit untuk memenuhi kewajiban plasma hanya omong kosong.
Menurutnya ketegasan pemerintah setempat terkait kewajiban perusahaan memberikan 20 persen lahan dari hak guna usaha (HGU) untuk masyarakat setempat hampir tidak ada sama sekali.
“ Hanya omong kosong, plasma yang katanya 20 persen untuk masyarakat, coba lihat masih banyak perkebunan yang belum melaksanakannya kewajiban plasma itu,” tukasnya, Sabtu, 1 Mei 2021.
“Saya nilai kewajiban plasma 20 persen itu hanya sekadar pemanis di aturan tetapi realisasi dan fakta di lapangan adakah yang sudah melaksanakan kewajiban itu. Sepertinya negara dan pemerintah ini tidak mampu menekan pelaksanan kewajiban tersebut, “tegasnya.
Rimbun juga mencontohkan, permasalahan lahan di Desa Sebabi beberapa waktu lalu terkait lahan kurang lebih 400 hektare. Disebutkannya ketika rapat tidak ada yang mengakui lahan itu baik perusahaan maupun masyarakat.
Tapi setelah beberapa waktu kemudian tiba-tiba terbit izin perusahaan di atasnya yang di tanda tangani pemerintah kabupaten, padahal masyarakat menginginkan lahan itu jadi plasma.
“Makanya seperti dibuat main-main masalah di daerah ini saya lihat,” tukas Rimbun.
Begitu juga dengan konflik lahan transmigrasi . Tentunya, lanjut dia masyarakat transmigrasi ini sudah jelas dan benar, karena mereka memiliki peta dan SK dari kementrian langsung.
“ Seperti lahan trasmigrasi masyarakat transmigrasi ini sudah jelas dan benar, karena mereka memiliki peta dan SK dari kementrian langsung,” jelasnya.
Namun mengapa sampai bisa ada HGU di atas lahan transmigrasi yang sudah lama ada di situ. Bahkan Legislator PDI Perjuangan ini mempertanyakan, semua itu.
“ Keterlaluan lahan transmigrasi ada HGU diatasnya, apa-apa ini, segera selesaikan itu,” pintanya kepada Pemkab Kotim.
(Red)
Facebook Comments