Rimbun Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum Adat Bos Miras

- Advertisement -
Rimbun dari anggota DPRD Kotim, salah satu tokoh pemuda Dayak mempertanyakan kelanjutan proses hukum adat pemilik toko minuman keras Cawan Mas sebagai terlapor.

Pasalnya, Dia melihat sampai saat ini proses yang tengah dinanti masyarakat itu belum ada kejelasannya dari pihak yang menangani kasus itu secara hukum adat.

Nampaknya toko tersebut kembali melakukan aktivitas, padahal permasalahan adat yang dilaporkan masyarakat setempat belum juga ada kejelasan.

“Saya minta bagaimana proses hukum adat pasca dilaporkan kemarin, karena saat ini masyarakat masih menunggu bagaimana tindaklanjutnya,” ujar Rimbun, Kamis (23/09/2021).

Rimbun menyebutkan pelaporan yang dilakukan  oleh masyarakat kepada pemilik toko miras itu merupakan bentuk untuk menjaga marwah pemerintah daerah itu sendiri. Pasca keributan yang terjadi antara pemilik dengan Wakil Bupati Kotim.

Sehingga masyarakat merasa  tidak terima dengan sikap dan perilaku bos miras tersebut kepada Wakil Bupati Kotim, yang notabenenya merupakan simbol masyarakat  setempat.

“Saya juga sebagai  warga masyarakat Kotim turut terpanggil untuk peduli dengan apa yang dilakukan terhadap Wakil Bupati Kotim, yang nota benenya merupakan representasi dari masyarakat Kotim itu, makanya saya tegaskan jangan main-main dengan hal tersebut,” tegasnya Rimbun.

Tokoh Pemuda Dayak ini mengaku, Ia tidak ingin lembaga adat main-main dengan  kasus adat yang dilakukan oknum pengusaha miras itu, sebab jika dianggap enteng maka jadi bumerang bagi eksistensi kelembagaan adat daerah.

Apalagi lanjutnya, kasus itu tengah menjadi sorotan publik  lantaran kurang terbukanya hasil persidangan yang dilakukan secara adat terhadap terlapor saat itu.

“Karena hukum adat ini ada aturannya, dimana terlapor nanti di bebankan biaya denda sesuai tingkat kesalahan. Nah disitu harus disampaikan apa saja hasilnya bagaimana vonis atau putusan terhadap  si terlapor itu sendiri,” jelas Rimbun.

Dia menduga sidang adat itu kemungkinan sudah selesai, sebab ketika dia melintas di toko yang dilaporkan sudah tidak ada lagi tanda-tanda hinting pali  atau sejenisnya yang sebelumnya dipasang untuk menyegel toko miras di kawasan Stadion 29 November ini.

Ditambahkannya,“Saya lewat sudah tidak ada dan sepertinya aktivitas lagi bagaimana bisa terjadi artinya itu ada sesuatu yang belum diketahui publik dan harusnya lembaga adat bisa menyampaikan perkembangan  mengenai proses atas pelanggaran adat kita itu kemarin,” sebutnya.

[*to-65].

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News