spot_img

Rosita 38, Diamankan Satresnarkoba Polres Kobar Lantaran Diduga Memiliki Dua Paket Sabu

- Advertisement -
Seorang IRT (ibu rumah tangga) bernama Rosita (38) warga Jalan Nirwana ll Perumahan BTN Bumi Permai Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kobar, lantaran diduga memiliki dua paket sabu.

Selain diduga memiliki dua paket sabu seberat 0,45 gram, Rosita juga mengkonsumsi sabu-sabu.

Pelaku hanya bisa pasrah saat petugas kepolisian berpakaian preman mendatangi rumahnya pada, Rabu (22/9/2021) siang.

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa salah satu warga setempat ada yang memiliki atau sering menyimpan sabu-sabu.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Wira Wisudawan mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Ya benar pelaku sudah diamankan penangkapan tersebut menindak lanjuti laporan dari masyarakat bahwa pelaku memiliki sabu,“kata Iptu Wira.

Selanjutnya dari hasil penggeledahan dirumah pelaku petugas menemukan beberapa barang bukti berupa, 2 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,85 dan berat bersih 0,45 gram, alat hisap sabu bong, pipet kaca,dua plastik klip kecil yang masih ada sisa sabu,korek api, Handphone, gunting dan isolasi bening.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung digiring ke Polres Kobar. Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Wira.

 

BACA JUGA   Diduga Edarkan Sabu-sabu JA 26, Diamankan Satresnarkoba Polres Barsel
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News