Rp211,62 M, Uang Negara Berhasil Diselamatkan Kejati Kalteng

- Advertisement -
Sebanyak Rp211,62 miliar, uang negara yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) selama tahun 2022.

Informasi penyelamatan uang negara ini dikutif dari media https://beritasampit.co.id, yang diterbitkan pada Sabtu, 24 Desember 2022.

Informasinya dari bulan Januari hingga akhir tahun 2022 atau menjelang tahun 2023, uang negara yang berhasil diselamatkan Kejati Kalteng sebesar Rp211,62 miliar.

BACA JUGA   Banyak LSM Akan Melaporkan Kades Penyaguan Kotim ke Polda Kalteng

Sebagaimana yang disampaiakan Pathor Rahman Kepala Kejaksaan Tinggi (Ka. Kejati) Kalimantan Tengah, di Palangka Raya baru-baru ini.

“Total dana itu dikumpulkan dari tindak pidana korupsi sebesar Rp11,06 miliar dan dari perdata sebesar Rp200,56 miliar,” ujar Pathor Rahman, di Palangka Raya, Jumat (23/12/2022).

Sepanjang tahun 2022 katanya, Bidang Pidana Khusus (Pidsus), pada tahap penyidikan bisa menyelesaikan 20 dari 37 perkara atau 80 persen.

BACA JUGA   Anak Kandung Warga Bintan Kepri Dihamili Ayah Bejat

Prapenuntutan bisa menyelesaikan 27 dari 28 perkara tindak pidana korupsi atau 96,43 persen.

Selanjutnya penuntutan penyelesaian 18 dari 33 perkara atau 54,55 persen, dan eksekusi terpidana menyelesaikan 45 dari 46 perkara atau 97,83 persen.

Sedangkan perkara pajak bisa menyelesaikan satu dari satu perkara yang ada atau 100 persen.

BACA JUGA   25 Adegan Diperagakan dalam Rekontruksi Pembunuhan Pasutri di Palangka Raya

Kemudian di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada perkara perdata litigasi bisa menyelesaikan 8 dari 15 perkara atau 53,3 persen.

Perdata nonlitigasi  menyelesaikan 249 dari 421 perkara atau 59,14 persen. TUN litigasi menyelesaikan 2 dari 2 perkara atau 100 persen.

Dan pertimbangan hukum menyelesaikan 66 dari 179 perkara atau 36,8 persen serta pelayanan hukum se Kalimantan Tengah melaksanakan 452 kegiatan.

BACA JUGA   19 Kendaraan Bali, Berhasil Ditahan Polres Bukittinggi

Pada Bidang Pembinaan, penyerapan anggaran mencapai Rp113,78 miliar dari alokasi anggaran Rp120,23 miliar atau 94,64 persen,” ujarnya.

“Dan Penerimaan Pajak Bukan Pajak (PNBP) melebihi target, dari target Rp11,99 miliar, terealisasi Rp13,46 miliar atau 112,27 persen,” katanya.

Bidang Intelijen pada permohonan pengamanan pembangunan strategis berhasil menyelesaikan 3 dari 5 permohonan dengan nilai Rp44,9 juta.

BACA JUGA   Usai Aniaya Istri Sirinya, Warga Bengkulu Berhasil Diringkus Polisi

Penyuluhan hukum terealisasi 3.790 dari 3.220 orang atau 117,7 persen. Penerangan Hukum terealisasi 75 dari 38 instansi/lembaga atau 197,3 persen.

Penanganan Daftar Pencarian Orang (DPO) terealisasi 5 dari target 2 orang atau 250 persen, dan penelusuran aset terealisasi 6 dari 5 kegiatan atau 120 persen.

Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), perkara melalui keadilan restoratif  menyelesaikan 40 dari 47 perkara atau 85,10 persen, perkara pidum pada tahap SPDP menyelesaikan 2.075 dari 2.132 perkara atau 97,32 persen.

BACA JUGA   Korban Kasus Penipuan Desak Keseriusan Penyidik untuk Tahan Terlapor

Pratuntutan menyelesaikan 1.899 dari 1.986 perkara atau 95,47 persen, penuntutan menyelesaikan 1.863 dari 2.002 perkara atau 93,05 persen dan eksekusi terpidana menyelesaikan 1.723 dari 1.718 perkara atau 100,29 persen.

Bidang Pengawasan berhasil menyelesaikan 7 dari 10 laporan pengaduan atau 70 persen,” kata mantan Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Datun Kejaksaan Agung ini.

Dia pun juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas capaian tersebut. Meskipun demikian Ia mengingatkan seluruh insan Adhiyaksa se Kalteng pada tahun politik yang akan datang, agar bertindak netral.

BACA JUGA   Jalan Trans Kalimantan KM 14 Kasongan Terputus Akibat Diterjang Banjir

Dan tidak mudah untuk diperalat oleh pihak-pihak tertentu, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan salah satu pihak.

Terkait penyimpangan penggunaan dana desa, dia menegaskan kepada jajaran kejaksaan di daerah untuk mengedepankan upaya pencegahan dengan memberikan pendampingan dan pengawalan atas penggunaan dana desa, dengan melibatkan Bidang Intelijen dan Bidang Datun.

“Tingkatkan terus Profesionalisme dan Integritas, dengan demikian dapat melaksanakan tugas dengan baik dan benar sesuai dengan aturan-aturan yang ada serta tidak melakukan perbuatan tercela,” pungkas Pathor Rahman, demikian.

BACA JUGA   Tajuk: PP No 38 Tahun 2011 Tentang Sungai Diabaikan PT Task-3, APH Harus Bertindak
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News