Rusmawarni alias Mawar dalam keterangannya sidang lanjutan menjadi terdakwa kasus narkoba dihadapan majelis hakim, jaksa dan kuasa hukumnya saat pertama pengakuannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian mengaku mengetahui soal Sabu yang diamankan dari keponakannya atau Alya lantaran merasa tertekan.
“Saya ditekan dan dipaksa mengakui Sabu itu, bahkan saya dipukul 3 kali, sehingga saya mengakui di BAP Pertama,” ucap terdakwa Rusmawarni alias Mawar, pada sidang Senin, 31 Mei 2021.
Hingga saat dilakukan BAP kedua atau tambahan dengan didampingi kuasa hukumnya, terdakwa menyebut menceritakan kronologis yang sebenarnya, di mana disebutkannya tidak mengetahui perihal sabu itu yang turut diceritakan dalam sidang itu.
“Saya tidak tahu sama sekali soal sabu itu, yang mengetahui ponakannya Alya” ucap terdakwa Rusmawarni alias Mawar .
Dia menceritakan yang mengetahui soal sabu itu hanya ponakannya Alya. Terdakwa sampai turut diamankan setelah ponakannya Alya memintanya untuk mengantarnya ke lokasi kejadian atau menemui terdakwa Habibi.
“Bahkan saya saat itu tidak hapal jalan, yang mengarahkan ponakannya Alya,” ucap terdakwa.
Pengakuan terdakwa Rusmawarni alias Mawar juga dikonfrontir dengan pengakuan Habibi yang menyebutkan, kalau terdakwa tidak hanya sekali itu saja ketempat Habibi mengantar sabu.
“Sidang yang lalu kenapa saudara benarkah kesaksian Habibi yang menyebutkan saudara sudah 3 kali kalau tidak salah mengantar sabu,” tanya jaksa.
Terdakwa Rusmawarni alias Mawar menyangkal hal tersebut dan secara tegas mengatakan tidak pernah mengakui keterangan Habibi tersebut.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan di Jalan DI Panjaitan Selatan, Gang Asatutaqwa, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur bersama ponakannya Alya pada Jumat, 4 Desember 2020 pukul 13.00 Wib.
Adapun barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 3 kantong dengan berat 15,85 gram, ponsel dam motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 3045 QD.
Di mana saat itu Ponakannya Alya diamankan terlebih dahulu saat menyerahkan sabu kepada Habibi, yang dipesan Habibi melalui Hj.Rusminarni alias Minar alias Mimin, hingga kemudian tidak jauh dari TKP terdakwa turut diamankan.
Meski terdakwa membantah keterangan itu, sidang selanjutnya tidak dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang membuat BAP terdakwa. Hakim yang dipimpin Ike Liduri itu mengagendakan untuk penuntutan.
Selesai sidang Rusmawarni alias Mawar dijumpai awak media mengatakan benar bahwa diintimidasi dengan 3 kali memukul pipi.
“ Pipi kanan 3 kali dipukul dan pipi kiri 3 kali dipukul, kiri kanan dipukul,” kata Rusmawarni.
Sementara itu Pengacara terdakwa H. Pujo Purnomo mengatakan, sangat terkejut adanya penyidik melakukan pemukulan terhadap terdakwa Rusmawarni alias Mawar.
“ Saya tidak menyangka adanya pemukulan terhadap terdakwa, ini sangat membuat psikoligis terdakwa terpukul, sehingga tertekan mengakui,” pungkas setelah selesai sidang.
(Red)