SAMPIT – Sabu-sabu seberat 17,95 gram berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kotim beserta pelaku seorang pria berinisial AW (46) yang kedapatan memiliki barang haram tersebut, ketika sedang melakukan transaksi, Minggu (25/10/20) yang lalu.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com bahwa penangkapan pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar ini, saat ingin melakukan transaksi disebuah rumah yang beralamat di Jalan Revolusi 45.A, Perumahan Pesona Pondok Indah Rt.048, Rw.004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu 25 Oktober 2020 siang.
Dalam pengungkapan perkara tersebut selain mengamankan pelaku inisial AW alias ARI (46 ) warga Kelurahan Sawahan polisi juga berhasil barang bukti berupa berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,95 gram dari tangan pelaku.
Dalam hal ini Kapolda Kalteng Irjen.Pol.Dr.Dedi Prasetyo, yang diwakili Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. H. Arasi, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.
Pengungkapan perkara tindak pidana narkotika ini bermula dari adanya Informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi dialamat tersebut diatas, yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota dari Satresnarkoba Polres Kotim untuk melakuan penyelidikan.
Saat anggota berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) pelaku juga berada disitu, petugas menunjukan Surat Perintah Tugas langsung mengamankan pelaku, berlanjut dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua Rt setempat.
Dalam penggeledahan itu petugas menemukan 6 paket plastik kecil berisi kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang masing-masing ditemukan sebanyak 2 (dua) paket di lantai ruang tamu yang berada di dalam sebuah kantong kain kecil warna biru.
sedangkan untuk 4 (empat) paket lagi ditemukan di atas Kursi ruang tamu dibalut oleh selembar kertas tissue yang sebelumnya ketika akan diamankan terlapor sempat melempar barang – barang tersebut.
Barang bukti lain juga diamankan 1 buah Handphone merk Realme warna hitam, dan benar dari pengakuannya bahwa semua barang-barang tersebut adalah milik Pelaku.
Atas perbuatan Pelaku inisial AW diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
(*to-65)
Baca Juga: 18 Paket Sabu Seberat 4,35 Gram & Pelaku di Amankan Satresnarkoba Polresta Palaka Raya.
Facebook Comments