Akibat menyimpan Sabu 3,63 gram pria berinisial T (33) warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan hukum.
Setelah personel Satresnarkoba Polres Kapuas meringkusnya di sebuah barak di bilangan Jalan Kapten P Tendean, dan ia kedapatan menyimpan dua plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,63 gram.
Menurut Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi hingga dilakukan penindakan dinihari tadi, Minggu 24 April 2022.
“Iya, untuk pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk pengembangan dan proses lebih lanjut,” kata Iptu Subandi.
Kemudian selain sabu tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip, uang tunai sebesar Rp3.000.000, satu buah handphone dan satu buah kasur lipat warna navy.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.