Seorang Napi LP Pangkalan Bun Dimankan Satresnarkoba Karena Kedapatan Menyimpan Sabu Dalam Botol Sampo

- Advertisement -
KOTAWARINGIN BARAT Narapidana LP (Lembaga Permasyarakatan) Kelas II B Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat, Petrus Fredo Tropilo diamankan petugas Lapas karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dalam sebuah botol sampo Zink.
|BACA JUGA 》 1 Orang narapidana LP Pangkalan Bun  yang kedapatan menyimpan 1 paket sabu  

Petrus Fredo Tropilo, saat ini, masih menjalani masa hukuman di LP Kelas II B Pangkalan Bun, namun hukuman itu tidak membuat dirinya jera sehingga membuat kasus baru kembali.

Diketahui berawal saat petugas lapas mencurigai gerak-geriknya pelaku, kemudian petugas lapas melakukan pemeriksaan barang – barang milik tahanan dan menemukan barang tersebut,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir. Selasa, 3 September 2020.

“Kami dihubungi via telpon oleh personel Lapas Pangkalan Bun bahwa ada satu orang narapidana yang kedapatan menyimpan satu paket sabu dalam sebuah botol sampo Zink. Mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke kantor Lapas guna mengamankan pelaku,” kata Nasir.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,70 gram, satu buah botol shampo merk ZINC, satu buah gawai atau handphone merk vivo dan satu buah plastik warna ungu.

“Saat ini pelaku sedang kami mintai keterangan secara intensif terkait sabu yang disembunyikan pelaku,” jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Info Selebritis: Zaskia tidak berhenti untuk mendapatkan keturunan, meskipun dirinya trauma karena perkataan dokter menyebut tak bisa hamil

 

 

Facebook Comments

BACA JUGA   Polres Kapuas Berhasil Musnahkan 1000 Butir Obat dan 1 Ons Lebih Sabu
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News