Narkoba jenis sabu seberat 1,33 gran dan dua pria berhasil ditangkap dan diamankan polisi Sumbawa dalam giat Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, Selasa (6/9/2022). Mereka bernama DK dan WI.
Diketahui berdasarkan perintah Kasatres Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi, dilakukan penggeledahan kedua pria itu di rumah DK pada pukul 18.00 WITA.
Dalam penggeledahan di rumah yang persisnya beralamat di Dusun Bikin Cente, Desa Muer itu, ditemukan 1 poket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1.33 Gram.
Barang bukti ini ditemukan di dalam jaket DK. Sementara itu, ditemukan pula 3 poket bekas di pakai.
Di penggeledahan itu, polisi juga menemukan masing-masing 1 buah skop, pipa kaca, alat pakai, dan sumbu. Selain itu, ditemukan juga 1 pipa sedotan air 1 korek api, 1 kotak rokok, 1 Hp Vivo warna hitam dan jaket warna merah.
“Nanti akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan tentunya interogasi pada terduga pelaku ini,” kata Iptu Malaungi SH MH.
Polisi juga akan melakukan Lidik untuk menemukan asal barang haram tersebut. Selanjutnya, terduga pria tersebut akan dibawa untuk melakukan tes urine.
Atas kejadian ini, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.