SAMPIT – Sabu seberat 7 ons lebih atau 709,58 gram berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Kotim beserta tersangka AK alias Alfi (22), warga Kota Besi, Senin (08/03/21).
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews bahwa Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim berhasil meringkus seorang bandar Narkoba dengan barang bukti hampir mencapai kilogram.
Dari Pemilik sabu tersebut yakni AK alias Alfi (22), warga Gang Darmansyah, Jalan Tengku Gembo, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kotim.
Baca Juga: Polres Kotim Komitmen, Perang Terhadap Penyalahgunaan Narkoba.
“Dari tangan tersangka, kami menyita 709,58 gram sabu, atau 7 ons lebih,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, saat ekspos kasus tersebut, Senin, 08 Maret 2021.
Tertangkapnya tersangka merupakan hasil dari pengembangan sejumlah kasus pengungkapan kasus Narkoba sebelumnya.
Sehingga, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di tempat tinggal lelaki tersebut.
“Dari laporan masyarakat dan pengembangan beberapa kasus narkoba lainnya. Sehingga kami dapat menangkap bandar tersebut,” kata Jakin.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8 paket besar berisi sabu, 2 lembar plastik klip ukuran besar, selembar plastik, dan sebuah hp yang digunakan untuk bertransaksi.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan mendalam piha kepolisian. Guna mencari tahu dari siapa barang haram tersebut di peroleh. [*to-65].
Baca Juga: Ada 3 Orang Tersangka Narkoba Diringkus Dirresnarkoba Polda Kalteng
Facebook Comments