Sadis! Seorang Ayah di Balikpapan Siram Anak Kandungnya Usia 9 Tahun dengan Air Mendidih

- Advertisement -
Seorang ayah di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan perbuatan sadis terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun.

Seorang ayah berinisial HSN (40) yang bekerja sebagai penjaga malam di Balikpapan ini tega menyiram anak kandungnya sendiri dengan air mendidih, akibatnya korban mengalami luka bakar cukup parah hingga 45 persen.

“Korban mengalami luka bakar sebesar 45 persen,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (20/9/2021).

Aksi sadis ini dilakukan oleh HSN saat pulang kerja sebagai penjaga malam di suatu perusahaan di Balikpapan. Pada saat itu, putrinya ini sedang menggoreng roti di dapur. Selesai menggoreng roti, korban membuang sisa minyak jelantah dari atas wajan penggorengan.

Balikpapan
pelaku yang merupakan ayah kandung korban

Namun, perbuatan korban ini telah memancing emosi pelaku. Ia memarahi korban serta memukul kepala korban sebanyak tiga kali mempergunakan jepitan penggorengan.

Tak hanya sekedar memukul, pelaku kemudian menyeret korban ke kamar mandi serta mengguyur tubuhnya dengan air panas.

“Entah kenapa, anaknya langsung dibawa ke kamar mandi dan disiram dengan air yang mendidih untuk merebus singkong,” ungkap Rengga.

Seorang saksi bernama Utari mengaku mendapati korban bersembunyi ketakutan di dekat rumahnya. Kondisi tubuhnya melepuh bekas luka bakar hampir di sekujur tubuhnya.

“Saya lihatnya pas si anak itu lari, nangis-nangis,” katanya.

Utara kemudian menghampiri korban guna memastikan kondisinya. Saat itu pula, korban mengaku menjadi korban penganiayaan ayahnya sendiri.

“Disiram air panas sama bapakku,” ungkap korban.

Utari makin terkejut menyaksikan luka-luka di tubuh korban dari punggung, pantat, dan kaki mengalami luka melepuh. Tidak menunggu lama, ia membawa korban menuju puskemas terdekat hingga dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.

BACA JUGA   Sabu Seberat 498.76 Gram 498.76 Gram Berhasil Diciduk

Pihak rumah sakit memastikan korban mengalami luka bakar 45 persen.

Terkait kejadian ini, Polresta Balikpapan bereaksi cepat dengan menangkap pelaku HSN tanpa perlawanan di rumahnya. Polisi kemudian mengamankan barang bukti penganiayaan seperti panci alumunium, penjepitan penggorengan, dan baju korban.

Dalam proses pemeriksaan ini, polisi menduga pelaku sudah berulang-kali melakukan penganiayaan terhadap korban. Hingga kini secara tega menyiram air panas ke tubuh korban.

“Dan puncaknya kemarin sehingga ibu korban melaporkan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan dipastikan pula, pelaku merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba tahun 2009 silam. Namun, pelaku membantah terpengaruh narkoba sehingga tega menganiaya anak kandungnya dengan begitu parah.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News