Saleh Terpidana Kasus Narkotika Belum Juga Tertangkap

- Advertisement -
Salihin alias Saleh terpidana kasus narkotika yang sempat divonis bebas Pengadilan Negeri Palangka Raya, hampir satu tahun jadi buron pasca putusan kasasi Mahkamah Agung belum juga tertangkap.

Saleh terpidana kasus narkotika ini sebelumnya sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri Palangka Raya, karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-Satu yaitu Pasal  114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dakwaan alternatif ke-Dua yaitu Pasal  112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut keluar pada Selasa (24/5/2022) lalu.

BACA JUGA   Bom Waktu Akhirnya Mulai Meledak Warga Tempuh Hukum Rimba Menuntut Haknya

Selanjutnya terhitung sejak putusan MA dikeluarkan bulan Oktober tahun lalu, sudah hampir 1 tahun yang bersangkutan belum juga dieksekusi ke penjara. Saleh ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Pathor Rahman mengungkapkan kendala pihaknya dalam upaya menangkap terpidana kasus Narkotika di Jalan Rindang Banua atau Komplek Ponton, Palangka Raya, Salihin Alias Saleh.

“Kendala kita karena pelaku gonta-ganti nomor, sehingga sulit untuk dilacak,” ujarnya kepada awak media, Selasa 2 Oktober 2023 dikutif dan dilangsir dari https://prokalteng.jawapos.com.

BACA JUGA   TBBR Benar-benar Kerahkan 5000 Massa, Kawal Vonis Kades Kinipan

Dia menduga posisi terpidana Saleh di antara wilayah Provinsi Kalteng dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Bahkan posisi terdakwa diduga sempat ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Pihaknya meyakinkan pasti bisa menangkap Saleh alias Salihin kembali. “Saya sudah bilang ke teman-teman. Terus melakukan pemantauan pada saat lebaran. Karena dimungkinkan saat lebaran pelaku (Saleh, Red) menjenguk orang tuanya,”  tutupnya. (Red) 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News