Sanksi Denda dan Pidana Menanti PBS Gunakan Jalan Umum

- Advertisement -
Sanksi denda dan pidana siap menanti Perusahaan Besar Swasta (PBS) sawit dan tambang di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menggunakan jalan umum.

Sebagaimana yang ditegaskan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso, bahwa sanksi denda dan pidana itu siap menanti.

Ia mengatakan sanksi denda dan pidana ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012.

Perda ini tentang pengaturan lalu lintas di jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan Produksi pertambangan dan perkebunan memuat sanksi tegas bagi perusahaan yang menggunakan jalan umum mengangkut hasil produksi dengan sanksi denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.

BACA JUGA   PJU Tidak Berfungsi, Dana dan Kinerja Dinas Teknis Intinya Dikritik Dewan

“Seperti disebutkan dalam Pasal 16, ayat 1; Setiap pengangkutan  hasil  tambang dan hasil  perkebunan yang tidak melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1  diancam pidana  kurungan paling  lama 6 bulan  atau  denda  paling  banyak Rp50.000.000,” katanya, Senin 21 Maret 2021.

Legislator ini menegaskan perusahaan pertambangan dan perkebunan wajib memiliki jalan khusus untuk mengangkut hasil produksinya.

Hal ini tertuang dalam Pasal 7 sampai Pasal 11, tertuang jelas tentang bagaimana teknis pembangunan jalan khusus sampai dengan kepada pengawasannya.

BACA JUGA   Wakil Bupati Kotim Irawati Melakukan Peletakan Batu Pertama Masjid Nur Huda

“Tidak hanya Perda Provinsi, Perda Kabupaten Kotawaringin Timur juga ada, yakni Perda Kotim No 8 tahun 2013 hal ini juga sejalan dengan perda propinsi no 7 th 2012 dimana didalam juga telah mengatur terkait penggunaan fasilitas jalan umum,” jelasnya.

Untuk diketahui, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi.

Namun sejumlah perusahaan masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum atau jalan negara, tunggu saja saatnya Sanksi Denda dan pidana ini akan diterapkan.

BACA JUGA   Handoyo: Desak Pemkab Kotim Evaluasi Keberadaan  Pelabuhan Pelangsian Milik BUMD

Padahal kendaraan pengangkut buah kelapa sawit dan produk turunannya dengan tonase tinggi itu katanya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.

“Perda untuk penertiban kendaraan batu bara dan kelapa sawit agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha disektor itu untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya,” pungkasnya.

Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur tambahnya tetap konsisten menyoroti persoalan penggunaan fasilitas jalan umum oleh perusahaan sawit maupun perusahaan tambang.

Bima juga mendorong kepada penegakan aturan dan perda yang sudah ada, investasi boleh berjalan namun harus tetap mengacu kepada aturan dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA   Hairis Salamad Minta, PLH Bupati Kotim Proses SK PAW Waket II DPRD

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News