Sampit – Santriwati yang masih berusia 11 tahun menjadi korban Asusila seorang guru ngaji cabul di wilayah perkebunan daerah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh guru ngaji korban,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi, 02 Januari 2022.
Pelaku pencabulan terhadap Santriwati tersebut berumur 35 tahun, dirinya bekerja sebagai seorang helper di perusahaan dan juga mengajar mengaji anak-anak di lingkungannya.
Informasinya bahwa saat ini, pelaku sudah ditangkap jajaran Polsek Telawang, dan kasus tersebut juga sudah ditangani oleh Unti PPA Polres Kotim. Guna melakukan penyidikan lebih mendalam.
Sementara, aksi pencabulan Santriwati tersebut diketahui, setelah sang ibu melihat pesan percakapan whatsaap tidak senonoh dan video pono yang dikirim pelaku kepada anaknya.
Mengetahui hal tersebut, dirinyapun langsung bertanya kepada korban. Hingga sang anak mengaku bahwa dirinya sempat dicabuli pelaku beberapa kali.
Sehingga, ibu Santriwati yang menjadi korban langsung menghubungi pelaku dan saat itu juga mengakui perbuatannya.
Mengetahui hal tersebut, orangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Telawang. Hingga akhirnya pelaku ditangkap.