Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya hingga kini masih melakukan kajian terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Harian Tim Satgas Emi Abriyani.
“Dalam Inmendagri ini ada ketentuan dan aturan masih sama, karena Palangka Raya masih berada dalam PPKM Level 3,” ujarnya, Selasa (5/10/2021).
Emi mengatakan, hingga kini pihaknya akan terus berupaya selalu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan melalui edukasi dan sosialisasi secara masif, untuk mencegah penularan COVID-19.
Tim Satgas COVID-19, baik yang ada di tingkat kota hingga kelurahan selalu memperkuat testing, tracing dan treatment (3T), untuk memaksimalkan penanganan pandemi COVID-19.
Ketua Satgas yang merangkap sebagai Kepala BPBD Kota Palangka Raya ini mengimbau, supaya masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan (Prokes). Walau sudah mendapatkan vaksin, prokes, seperti memakai masker harus tetap dijalankan dengan disiplin,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang PPKM Level 3 di wilayah Kota Palangka Raya. Perpanjangan PPKM Level 3 ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021.
Sumber: MC Kota Palangka Raya
Facebook Comments