Satlantas Polres Seruyan, melaksanakan sosialisasi tatap muka secara langsung tentang Saber Pungli ke masyarakay di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kuala Pembuang Kec. Seruyan Kab. Seruyan, Kamis (4/03/21) lalu.
Dalam hal ini Satlantas Polres Seruyan membentangkan Papan Portabel Yang Bertuliskan Stop Pungli… Pemberi dan Penerima sama – sama melanggar hukum “ HAJAR HABIS PUNGLI “ ada pungli laporkan segera. dan sekaligus Mensosialisasikan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
BACA JUGA :Satresnarkoba Polres Gunung Mas , Tangkap Pemilik 363 Butir Zenith
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatlantas Polres Seruyan Iptu Moch. Romadhon, S.H, Berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi Masyarakat agar mengetahui dan mempedomi hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidananya.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat mengingat dan mengaplikasikan sejak dini anti pungli di Tempat Tinggalnya serta kedepan menciptakan generasi yang bebas dari pungli,” kata Kasatlantas Polres Seruyan , Minggu 7 Maret 2021.
Dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima.
(Red).
Facebook Comments