Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pria berinisial R (31) yang tertangkap tangan memiliki paket diduga narkotika jenis sabu.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan ini bahwa Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, menerangkan, tersangka diringkus saat berada pada sebuah wisma, di Jalan Bukit Keminting, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 20.00 WIB kemarin.
“Saat melakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,98 (Satu Koma Sembilan Delapan) Gram milik tersangka di dalam wisma tersebut,” tutur Kasat Resnarkoba, Sabtu (21/8/2021) pagi.
BACA JUGA : Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Wanita Penjual Sabu
Selain dua paket tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung seperti 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok plastik, 1 buah pipet kaca, 1 pack plastik clip, 1 kotak rokok dan 1 buah handphone milik tersangka.
“Dari beberapa barang bukti tersebut, petugas akan melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka yang saat ini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya,” pungkas Kompol Asep.
Tersangka yang merupakan lulusan Sarjana Pendidikan itu kini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
[Misnato] – (pm).
BACA JUGA : Satresnarkoba Polres Barito Utara Kembali Menangkap Budak Sabu di Jalan Houling