Satresnarkoba Polres Barito Utara Kalimantan Tengah kembali menangkap budak sabu. Pelaku yang bernama Cibung alias M (47), diamankan oleh petugas lantaran kedapatan menyimpan barang haram yang diduga Narkoba jenis sabu.
Budak Sabu ini, ditangkap di Jalan Houling PT MME KM 1 RT 04 Desa Sikui Kecamatan Teweh Baru, pada hari senin 3 Mei 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, menerangkan, bahwa tersangka M diringkus oleh jajaranya lantaran mendapatkan informasi dari masyarakat setempat yang mengatakan tersangka sering melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
” Benar, tersangka ditangkap berawal dari informasi masyrakat setempat yang mengatakan sering melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu,” katanya.
Selanjutnya kasus tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, kemudian dilakukan upaya penggeledahan ditubuh tersangka, benar saja petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga merupakan Narkotika jenis sabu.
“Tersangka kami cegat dijalan Houling PT MME, dan saat dilakukan penggeledahan ditubuh korban, kami mendapati dua paket sabu yang disimpan dikantong sebelah kanan,” ujar AKP Slameto.
Dari tangan tersangka, Polres Barut juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 2 (dua) paket sabu sebanyak 0,53 gram bruto, 1 (satu) buah HP merk Nokia type 105 warna putih dan uang tunai senilai Rp 1.855.000 (satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
“karena hasil perbuatannya Cibun alias M (47) disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Slameto.
(Rif/Red)
Facebook Comments