Dua budak sabu, berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) pada, Sabtu 15 Oktober 2022, sekitar jam 06.00 WIB.
Kedua budak sabu ini berinisial MA alias Arif dan rekanya AR alias Otong.
Keduanya merupakan warga Ampah Kota ditangkap Satresnarkoba Polres Bartim di depan warung sembako Jalan A. Yani RT. 01, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima pada Sabtu 15 Oktober 2022.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela S. H, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Sanip,S.H, Selasa (18/10/2022)
Bahwa Kedua warga Kelurahan Ampah Kota itu dibekuk Satresnarkoba dengan barang bukti satu paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,43 gram.
Kemudian satu paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan 36 lembar plastic klip kecil bening.
Sanip menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa kedua terlapor sering terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika diwilayah Ampah dan sekitarnya.
“Mereka berdua kita tangkap saat berada di mobil travel jenis Toyota Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi B 1991 CZM. Sebelumnya kita sudah melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap kedua pelaku,” kata Sanip, Selasa 18 Oktober 2022.
Saat ini, lanjut Sanip, kedua terlapor atau pelaku dan barang bukti lainnya sudah di amankan di Polres Bartim guna proses lebih lanjut.
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, demikian.