GUNUNG MAS – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng dalam memerangi peredaran gelap Narkoba kembali dilakukan.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com bahwa,“Pengungkapan kasus ini sendiri berawal adanya informasi dari sumber dipercaya tentang transaksi yang dilakukan salah seorang warga berinisial S als K di Jalan Tjilik Riwut (Trans Kabupaten) Kelurahan Tumbang Marikoi, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gumas,” kata Kapolres AKBP Rudi Asriman, melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, kepada media, Sabtu (08/11/20) siang.
Budi membenarkan, bermodalkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kahayan Hulu Utara, yang dipimpin Ipda Waryoto, lantas melakukan penyelidikan. Dimana dalam penyelidikan ini petugas mencurigai salah satu pemuda yang mengendarai satu unit sepeda motor merk Honda jenis CRF 150 cc telah membuang satu buah botol dipinggir jalan.

“Kecurigaan petugas pun terbalaskan, karena dalam interogasi awal, pelaku S Als. K telah mengakui jika botol yang dibuangnya tadi adalah miliknya. Pada botol tersebut ditemukan satu paket sabu seberat 1,03 gram sabu. Selanjutnya, diamankan ke Satresnarkoba Polres Gumas guna pemeriksaan lebih lanjut,” urainya.
Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor 35 tahun tentang Narkotika.
[*to-65/krh38]
Baca Juga: Buktikan Arahan Kapolda Kalteng, Polres Gumas Semangat Perangi Narkoba.