KATINGAN – Satresnarkoba Polres Katingan kembali berhasil membekuk Pengedar Narkoba jenis sabu pria berinisial R (45) di TKP (Tempat Kejadian Perkara), Jum’at (08/01/21) lalu.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com bahwa pelaku ditangkap Satresnarkoba Katingan di Jalan A. Yani Rt 007, Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kasat Narkoba Iptu M. Yosef Sukmawiya, mengatakan dari hasil penangkapan dan penggeledahan unit Opsnal Satresnarkoba dan Polsek Katingan Tengah yang dipimpin Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, bersama Ps. KBO Satresnarkoba Aipda Onny Wahyu C, bahwa dari tersangka ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga Narkotika seberat 0,49 gram jenis sabu.
“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan didapati barang bukti yang dimasukan tersangka kedalam bekas bungkus kotak rokok dan dimasukan kembali kedalam plastik bekas kail pancing dan barang bukti lainnya berupa satu buah Handphone merek Nokia warna Hitam berikut Simcard dan satu unit Sepeda Motor jenis Honda Vario,” jelas Kasat Narkoba.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dengan maraknya peredaran Narkotika diwalayah tersebut. Dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan tersangka saat di TKP ketika hendak bertransaksi, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat alhasil ditemukan barang bukti tersebut.
“Tersangka dan Barang bukti sudah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Katingan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
[*to-65]
Baca Juga: Pemkab Katingan Hibahkan Tanah Untuk Rencana Pembangunan Kodim Tahun 2021
Facebook Comments