LAMANDAU – Sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih dan pengedarnya berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau Polda Kalteng, Selasa (19/01/21) yang lalu.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng bahwa pelaku yang diduga pengedar ini, berhasil dibekuk saat melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 18, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng, dari arah Kalimantan Barat.
Dari tangan tersangka berinisial HR pengedar narkoba lintas Provinsi ini, polisi berhasil mengamankan 9 bungkus plastik yang diduga sabu, seberat 1 kilogram lebih dan apabila diuangkan sekitar 3 Miliyar rupiah, dan rencana barang haram ini hendak diedarkan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo didampingi Kabagops AKP Agus Priyo Wibowo, dan Kasatnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia mengatakan penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat dan dikembangkan dilapangan.
“Dari tangan pelaku, kita mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1774,95 gram atau 1 Kilogram lebih,” ujar Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo dalam Konferensi Pres di aula joglo polres lamandau, Selasa (19/1/2021).
Arif menyebutkan bahwa anggotanya sudah lama melakukan pengintaian, jadi membutuhkan waktu lama untuk melakukan penangkapan ini karena pelakunya termasuk licin dalam beroperasi mengedarkan sabunya.
Bersamaan dengan itu Kasat Kasatnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia, menceritakan kronologis penangkapan.
Berawal dari informasi masyarakat ada laki-laki dewasa memiliki Narkotika berjenis sabu dari kota Pontianak Kalimantan Barat akan di bawa ke Kalimantan Tengah, dengan menggunakan mobil Mazda berwarna abu-abu, yang akan menuju Provinsi Kalimantan Tengah melewati Kabupaten Lamandau.
Kemudian pada hari Minggu tanggal (17/01/2021) tersangka yang disampaikan oleh masyarakat benar melintas, Satresnarkoba dan Satreskrim pun langsung menghentikan kendaraan dan langsung melakukan penggeledahan badan.
Namun tidak ditemukan apa-apa. Kemudian anggota melakukan penggeledahan di mobil akhirnya berhasil menemukan 1 buah rangkaian Boong alat guna untuk menghisap sabu dan 9 bungkus paket Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang di simpan di bangku depan sebelah kanan di dalam jok kursi mobil.
“Setelah kita melakukan penyelidikan bahwa pelaku tersebut merupakan sindikat pengedar antar lintas Provinsi,” jelas Rudia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya tersangka HR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan Pasal 115 ayat 2, subsiber 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1, undangan-undng Republik Indonesia Nomor 35/2019 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.
[*to-65]
Facebook Comments