SERUYAN. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Rumah Cimy Binti Liong Son (Alm) Desa Ayawan No. 037 Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (23/02/2021) Pukul 18.15 Wib.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Seruyan AKP Supriyono, S.H. membenarkan anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan pengungkapan dan penangkapan narkoba di Desa Ayaman tersebut.
“Benar, pengungkapan dilakukan oleh Unit Idik Sat Resnarkoba Polres Seruyan dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Supriyono, S.H. ” terang kasat.
BACA JUGA : Polda Kalsel Ungkap 508 Kg Sabu, Jaringan Internasional
Menurutnya Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket plastik klip bening yang berisikan Butiran Kristal diduga Narkotika Gol I jenis Sabu seberat 8,40 (Delapan Koma Empat Puluh) Gram dan uang sebesar Rp. 5,900,000, (Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
“Kami masih periksa C (54th) Untuk melakukan Pengembangan pada Jaringan Peredaran Narkoba yg di Lakukan C untuk Memberantas Peredarn Narkoba Yg ada Di Wilkum (wilayah hukum) Polres Seruyan,” terangnya AKP Supriyono, S.H. Mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.
BACA JUGA : Waka polres Membuka Pelatihan Tracer kepada Personil Bhabinkamtibmas di Aula Patria Tama 96 Mako Polres Seruyan
Kasat Resnarkoba berjanji bakal membeberkan hasil ungkapan narkoba jenis Sabu ini saat konferensi pers yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Nanti ya kita beberkan saat rilis,” tandasnya Kasat Resnarkoba Polres Seruyan.
(Red)
Facebook Comments