Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap dua pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial MH (24) alias Rian, warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua dan HA (30) alias Haris, warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, pada siang Rabu, (5/01/2022).
Dari penangkapan kedua orang tersebut, Polres Tabalong berhasil menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,25 gram, dan setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersihnya 0,08 gram, 1 timbangan digital dan barang bukti lainnya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. ketika dikonfirmasi melalui Iptu Mujiono Kasi Humas Polres Tabalong pada Kamis siang, (6/01/2022), membenarkan penangkapan kedua pria asal Kelua yang diduga pelaku tindak pidana narkotika.
Penangkapan berawal adanya informasi dari warga Desa Masintan, Kelua, tentang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Rian yang sebenarnya bernama dengan inisial MH.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H. bersama dengan anggota melakukan penyelidikan dikediaman Rian di Desa Masintan. Dan saat melihat Rian keluar rumah dengan sepeda motor Honda Scoopy, segera dibuntuti dan ditangkap oleh petugas dijalan Kota Paris, Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Saat ditangkap, ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dipegang pada tangan kiri dan dijatuhkan di sepeda motor Honda Scoopy pada bagian pijakan kaki.
Menurut pengakuan Rian, narkoba tersebut adalah miliknya dan didapat dengan cara membeli dari Haris yang berada di wilayah Kecamatan Kelua, seharga 800 ribu rupiah, yang sudah dipaket menjadi 4 paket dimana 3 paketnya sudah terjual sehingga tersisa 1 paket lagi untuk dijual, namun keburu ditangkap petugas.
Dari penangkapan Rian petugas menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,08 gram, 1 buah HP android, 1 unit kendaraan roda dua beserta kunci kontaknya dan uang tunai 200 ribu rupiah diduga uang hasil penjualan sabu-sabu.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus untuk mencari keberadaan Haris atas pengakuan Rian dengan menuju ke kediamannya di Kelurahan Pulau, Kelua, dan langsung melakukan upaya penangkapan terhadap Haris yang pada saat itu berada didepan rumahnya.
Ketika Haris melihat kedatangan petugas, ia pun sempat memberikan perlawanan kepada petugas dan berupaya melarikan diri, namun dengan kesigapan petugas dilapangan, akhirnya Haris bisa ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan rumah, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa bong dari botol air mineral yang telah terpasang satu buah pipet kaca yang masih ada gumpalan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu serta sebuah timbangan digital, 1 buah HP, 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip kecil dan 1 buah sekop dari sedotan plastik.
Kini HM alias Rian dan HA alias Haris keduanya sudah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan oleh petugas Satresnakoba Polres Tabalong,” pungkas Iptu Mujiono.
(H. Eddo)