KALTENG – Lantaran sebarkan ujaran kebencian di media sosial (Medsos) simpatisan FPI berinisial FA (30) warga Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalteng dibekuk Polisi, Selasa (15/12/2020) lalu.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com bahwa Seteleh menyebar ujaran kebencian di media sosial, Ditreskrimsus Polda Kalteng membekuk pelaku berinisial FA (30) di Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalteng Selasa 15 Desember 2020 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochamawan, ketika press release tindak pidana Undang – Undang ITE di Aula Ditreskrimsus Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 01 Kota Palangka Raya, Rabu (23/12/20) pagi.
“Postingan yang berhasil ditemukan di IG atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA,” kata Kabidhumas yang didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Pasma Royce.
Sementara itu ditempat yang sama, Dirreskrimsus menerangkan, dalam media sosial yang menjiplak akun milik orang lain tersebut banyak ditemukan postingan yang mengandung ujaran kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yaitu Abah Guru Sekumpul.
“Dari hasil interograsi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata – kata ujaran kebencian,” terangnya.
Pemuda tersebut, terangnya, adalah seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi kelingkungan masyarakat tetapi media sosial merupakan tempatnya berkomunikasi selama ini. “Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah Hp yang dimilikinya,” jelasnya
Atas perbuatannya, lanjut Dirreskrimsus, pihaknya akan menjerat pelaku pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp. 1 Miliar,” tukasnya.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus dengan pelaku FA tersebut berkat kerjasama antara Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalteng dengan Reskrim Polres Barito Utara dan Murung Raya.
[*to-65]
Baca Juga: Polda Kalteng Tegaskan, Tak Izinkan Pengumpulan Massa Malam Tahun Baru 2021
Facebook Comments