Sebarkan Video Mesum sang Pacar, Seorang Pria di Palangka Raya Ditangkap

- Advertisement -
Seorang pria sebarkan video mesum dengan teman wanitanya yang masih berusia 16 tahun kini menjadi kasus yang cukup menghebohkan di Kalimantan Tengah.

Pria berusia 21 tahun penyebar video mesum ini ditangkap Polsek Kapuas Barat. Dia merupakan warga Kecamatan Kapuas Barat.

Pria ini ditangkap petugas kepolisian ketika berada di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (4/10/2021).

Kasus ditangkapnya pria penyebar video mesum ini dibernarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti. Kapolres melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki T mengungkapkan motif pria tersebut nekat menyebarkan video tersebut melalui media sosial pesan WhatsApp.

Penyebaran video itu dilakukan oleh pria ini lantaran sakit hati. “Berdasarkan pengakuan tersangka, karena hubungan mereka tidak direstui oleh orang tua dari Wanita tersebut. motifnya sakit hati,” ujar Ipda Eko Basuki, Selasa (5/10/2021).

Kapolsek Kapuas Barat mengungkapkan pelaku langsung diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban.

“Pelaku dan barang bukti berupa dua buah handphone telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolsek juga mengungkapkan kronologisnya berawal pada Minggu 3 Oktober 2021 di Polsek Kapuas Barat ada laporan terkait penyebaran video mesum melalui media sosial WhatsApp yang di dalam video tersebut diduga adalah anaknya pelapor.

Peristiwa itu bermula diketahui pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 WIB ketika orangtua korban mengetahui adanya penyebaran video tersebut melalui media sosial WhatsApp dari keluarganya.

“Pelapor yang merupakan orangtua merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Barat,” ungkapnya.

Tersangka terancam dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Facebook Comments

BACA JUGA   Dosen FH UPR: Fakta Hukum dalam Peristiwa Kanjuruhan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News