Gegara sebarkan video siswi SMA mandi tanpa busana di group WhatsApp, 4 orang berhasil diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasinya 4 orang pelaku penyebaran video siswi yang pornografi ini diungkap oleh Kepolisian Polres Klungkung, Bali, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus penyebaran video siswi SMA mandi tanpa busana ini dilakukan oleh 4 orang tersangka yaitu berinisial MSW (19) AEA (19) KCG (16) dan GK (16). Sedangkan korban adalah seorang siswi yang masih duduk di bangku SMA berinisial DP (16).
“Adapun, dalam kasus ini empat pelaku telah diamankan oleh satuan Reskrim Polres Klungkung,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama, Jumat (17/6/2022).
Kemudian, pelaku dan korban sepakat untuk mandi bareng sambil melakukan video call. Akhirnya, keduanya sudah dalam keadaan telanjang bulat.
Pada saat korban mulai mandi tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aktivitas mandi korban dengan mode rekam layar dengan tujuan dapat ditonton kemudian hari dan videonya berdurasi 3 menit 26 detik.
“Motifnya, kalau pelaku untuk menyimpan video tersebut untuk konsumsi pribadi dia. Pelaku membuat videonya dengan mode rekam layar. Pelaku (dulunya) berpacaran dengan korban,” ujarnya.
Namun, pada Sabtu (7/5) datang pacar pelaku MSW yaitu KCG yang juga masih berteman dengan korban dan melihat-lihat isi galeri handphone milik MSW dan dilihat ada video itu.
Lalu, tanpa seizin MSW si KCG mengirimkan video tersebut ke handphone miliknya dengan maksud memberitahukan ke orangtua korban terkait perilaku anaknya.
Namun, di hari yang sama sekitar pukul 18.24 Wita, KCG bertemu temannya yang berinisial AEA dan bercerita mengenai video yang didapatnya.
Lalu, KCG mengirimkan video itu via WhatsApp ke handphone milik pelaku AEA dengan maksud menitipkan video itu.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wita dini hari AEA berkomunikasi dengan pacarnya atau GK dan menceritakan mendapatkan kiriman video itu.
Karena penasaran, GK meminta AEA untuk mengirimkan video dan permintaan disetujui dan dikirim ke handphone milik GK.
Sialnya, pada keesokan harinya video siswi SMA mandi tanpa busana itu oleh pelaku GK disebar ke grup WhatsApp teman-teman di lingkungan tempat tinggalnya.
“Sehingga, sebulan kemudian video siswi SMA mandi tanpa busana tersebut tersebar di tengah masyarakat sekitar Kabupaten Klungkung,” ujarnya.
Karena tersebar, orangtua korban geram dan merasa malu melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan akhirnya para pelaku ditangkap. Sementara, mantan pacar korban atau pelaku MSW masih kuliah dan KCG dan GK masih pelajar dan AEA sudah bekerja.
Sementara, barang bukti yang diamankan 1 buah handphone merek Xiaomi Poco X3 NF milik MSW beserta tangkapan layar percakapan, 1 buah handphone merek Oppo warna biru milik KCG beserta tangkapan layar percakapan.
Kemudian, 1 buah handphone merek Iphone 6 plus milik AEA beserta tangkapan layar percakapan dan 1 handphone merek Iphone XMAX milik GK beserta tangkapan layar percakapan.
Dari empat pelaku itu, yang ditahan oleh polisi adaMSW dan AEA. Sedangkan dua pelaku lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur namun proses hukumnya tetap berjalan dan dilakukan secara diversi.