“Penyaluran Bansos di Kotim, Diduga Ada Kesalahan Prosedur dan Disalahgunakan Oknum Tertentu”
SAMPIT – Sejumlah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan Tokoh Masyarakat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kateng), Rabu (23-12-20) kemarin.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com melalui Zulkipli Katua umum LSM-GAB (Lembaga Swadaya Masyarakat-Gerakan Anak Borneo) bahwa;
Kedatangan mereka ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur guna menyampaikan Laporan secara resmi kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Menurut Zulkipli maksud dan tujuan pihaknya sebagai Lembaga Kontrol Sosial secara Independen, pihaknya berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PP Nomor : 71 tahun 2000 pasal 3 ayat 1 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat pemberian penghargaan dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan hasil Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Keterangan saksi-saksi salah satunya yang ada di Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, telah ditemukan penyaluran Dana Bantuan Sosial Tunai yang terdampak wabah Covid – 19 yang tidak prosedur dan diduga menyalahi ketentuan yang berlaku,” bebenya.
Menurutnya pada saat pembagian dan penyaluran ke masyarakat yang dilakukan seseorang yang bukan perangkat pemerintah kelurahan maupun perangkat RT/RW.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, yang membagikan dana tersebut bukan orang yang diamanatkan aturan namun adalah salah satu tim sukses paslon pada pilkada lalu.
“Dan juga diduga telah memalsukan tanda tangan warga penerima Dana Bantuan Sosial Tunai, dimana untuk memuluskan pencairan dana pada Bank Pembangunan Kalteng (BPK) di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkapnya.
Diduga ada indikasi melibatkan pejabat di daerah tersebut. Karena tidak mungkin seorang warga bisa lancing terlibat melakukan hal-hal yang diluar kapasitas sebagai masyarakat biasa.
“Berdasarkan keterangan saksi juga dana yang dibagikan dengan angka berpariasi antara Rp150 ribu hingga Rp 300 ribu di wilayah Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur dan juga diduga ada keterlibatan oknum pejabat negara yang turut serta dalam memalsukan pencairan dana bansos tersebut,” ujarnya.
Mereka menduga dalam penyaluran BST di Kotim diduga telah terjadi penunggangan oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan pada acara Pesta Demokrasi tahun 2020 dan hal tersebut diduga dilakukan secara terstuktur atau secara menyeluruh pada masing-masing wilayah dari ditingkat Kabupaten tingkat Kelurahan dan Desa hingga turun ketingkat RT.
Adapun yang diduga terlibat yakni Lurah selaku Kepala Wilayah Kelurahan sebagai penanggung Jawab Surat Kuasa Pengambilan BST. Kemudian oknum warga sipil yang keduanya diduga mengambil dana BST pada Bank Kalteng dengan memalsukan tanda tangan warga.
Kemudian oknum Camat selaku kepala wilayah yang bertanggung jawah atas segala bantuan Kepada pihak masyarakatnya, Kepala Desa Penyaguan, Kecamatan Pulau Hanaut yang telah mengambil Dana Bansos di Bank Kalteng yang sampai saat Ini tidak dibagikan kewarganya.
Selanjutnya, Bendahara Desa yang mendampingi Pencairan Dana Bansos di Bank Kalteng di Samuda. Ada juga Kaur Pembangunan Desa,”Turut terduga oknum selaku kepala wilayah. Kami berharap ini bisa di usut hingga tuntas oleh Kejari Kotim,” tandasnya.
Sementara itu, Hamsi Ketua RT 19 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang mengaku bingung saat mereka mengajukan pencairan kepada pihak Bank. Pasalnya pihak bank mengatakan sudah ada pencairan sekitar 7 Desember 2020 yang lalu.
Padahal menurut Hamsi seharusnya tertanggal 14 Desember 2020, sesuai dengan arahan sebelumnya.
“Pihak bank memberikan penjelasan bahwa ada pencairan sebelum itu, padahal kami di Baamang Hulu harusnya tanggal 14 pencairan itu dilakukan, sesuai instruksi Lurah Baamang Hulu via WhatsApp pada tanggal 14 sampai 18 Desember 2020 secara kolektif dan jika tidak dicairkan dalam waktu yang telah ditentukan maka dana tersebut tidak bisa dicarikan,” bebernya.
Bahkan jumlah yang diserahkan itu bervariasi. Ada ayang dipotong perorang sekitar Rp150 ribu oleh oknum. Maka dari itu dia berharap ada tindaklanjut dari Kejaksaan Negeri Kotim untuk dugaan penyalahgunaan bansos tersebut “Bahkan ada yang tidak diberikan sama sekali,”kata dia.
Sementara itu dari para pelapor sendiri menyebutkan pihaknya melapor atas inisiatif mereka sendiri meski sekalipun dalam pilkada lalu sejumlah pelapor merupakan tim salah satu paslon. “Jadi dibedakan ini bukan tim sukses atau apa ini atas nama aktivis dan LSM,”kata salah satu pelapor Audy Valent dan diiyakan oleh beberapa aktivis lainnya.
Turut hadir dalam menyampaikan Laporan tersebut beberapa LSM-LSM diantaranya Aminuddin Korwil LSM-NCW Sekalimantan, Sardani Ketua Umum LSM-Bintang Kalimantan Independen beserta anggotanya Johan Arifin.
Sementara itu mewakili Kejari Kotim, Muhammad Siroj menerima langsung laporan tersebut. Menurutnya apa yang disampaikan pelapor dan warga itu akan disampaikan kepada pimpinan.
“Terimakasih atas kehadiran bapak ibu. Selanjutnya kami terima laporan ini untuk disampaikan keatasan,” katanya kepada awak media.
[*to-65]
Facebook Comments